Rabu, 10 Juni 2026

TTU Terkini

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas TTU

Penyidik Satreskrim Polres TTU menahan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera. 

Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, nomor : LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 11 Februari 2026, tentang dugaan tindak pidana pencurian ternak.

"Dalam proses penyelidikan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi termasuk saksi korban dan 4 orang terlapor," ungkapnya.

Aipda Akmal menerangkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 477 Ayat ( 1 ) huruf c dan huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHPidana tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana 7 tahun dengan ancaman denda pidana kategori V (Rp. 500.000.000). 

Sebelumnya diberitakan, empat warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara  dilaporkan ke Polres TTU, Rabu (11/2/2026), karena diduga terlibat pencurian ternak sapi milik Marselinus Bouk.

Saat melapor, Marselinus Bouk didampingi kuasa hukumnya, Dotin Yikwa, S.H. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved