TTU Terkini
Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas TTU
Penyidik Satreskrim Polres TTU menahan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, nomor : LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 11 Februari 2026, tentang dugaan tindak pidana pencurian ternak.
"Dalam proses penyelidikan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi termasuk saksi korban dan 4 orang terlapor," ungkapnya.
Aipda Akmal menerangkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 477 Ayat ( 1 ) huruf c dan huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHPidana tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana 7 tahun dengan ancaman denda pidana kategori V (Rp. 500.000.000).
Sebelumnya diberitakan, empat warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara dilaporkan ke Polres TTU, Rabu (11/2/2026), karena diduga terlibat pencurian ternak sapi milik Marselinus Bouk.
Saat melapor, Marselinus Bouk didampingi kuasa hukumnya, Dotin Yikwa, S.H. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
AKP Anselmus Pera
Kasi Humat Polres TTU
Desa Hauteas
pencurian sapi
Kecamatan Biboki Utara
Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
AKBP Eliana Papote
| Polisi Sebut Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Kecamatan Insana Masih Diteliti JPU |
|
|---|
| Kadis P dan K TTU Dorong Orang Tua Awasi Proses Pembelajaran Anak di Rumah |
|
|---|
| Sambangi Rumah Warga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Beri Pelayanan Kesehatan |
|
|---|
| Dukungan Donatur melalui Biarawan Katolik, Anak Yatim Piatu di Banopo Terima Sakramen Ekaristi |
|
|---|
| Pengakuan Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Desa Fafinesu B Usai Melewati Masa Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/AKP-Anselmus-Pera-ok.jpg)