Rabu, 10 Juni 2026

Sumba Timur Terkini

Polisi Ingatkan Warga, Bakar Lahan dan Hutan Bisa Penjara 15 Tahun dan Denda

Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur, Benyamin Amalo mengatakan, setiap individu yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla)

Tayang:
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
SANKSI - Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sumba Timur, Benyamin Amalo, Amalo mengatakan, setiap individu yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sumba Timur mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
  • Sanksi tersebut mengacu pada UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup sebagai upaya memberi efek jera bagi pelaku.
  • Sumba Timur saat ini berisiko mengalami karhutla akibat musim kemarau dan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Masyarakat diminta menghentikan praktik pembakaran lahan karena dapat menimbulkan kerugian besar

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur, Benyamin Amalo mengatakan, setiap individu yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Benyamin menjelaskan, pelaku perorangan yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ini betujuan memberikan efek jera yang signifikan,” katanya dalam presentasi apel kesiapsiagaan dan pencegahan karhutla di Muria Sumba Manis pada Selasa (9/6/2026).

Selain hukuman fisik, pelaku juga dibebani denda finansial mencapai miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dasar hukumnya kata dia, merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa, setiap individu yang membakar hutan dengan sengaja melakukan pelanggaran berat terhadap negara.

Ia mengatakan, saat ini wilayah Sumba Timur berisiko terjadi kebakaran akibat cuaca panas di musim kemarau.

Namun selain faktor alam, kebakaran juga dipicu oleh aktivitas masyarakat seperti pembukaan lahan baru.

Benyamin menjelaskan, tindakan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar perlu terus disosialisasikan. Perilaku tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Tindakan yang dilakukan ada konsekuensi hukumnya. Apalagi dampaknya sampai pada kerugian material, mengakibatkan luka dan sampai pada kematian dengan ancaman cukup tinggi sampai 25 tahun penjara,” katanya. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved