Rabu, 10 Juni 2026

TTU Terkini

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas TTU

Penyidik Satreskrim Polres TTU menahan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menahan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara.

Penahanan para tersangka dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakna, penahanan dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Keempat orang tersangka sudah hadir di Polres TTU, dilakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim serta penyidik juga membuatkan administrasi untuk tadi malam terhadap para pelaku akan dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dari 4 orang tersangka tersebut Polres TTU menahan sebanyak 3 orang. Sedangkan, 1 orang tersangka lainnya tidak ditahan karena faktor umur.

Sebelumnya, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal mengatakan, Polres TTU menggelar perkara kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara.

Baca juga: Polres TTU Bakal Periksa Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Desa Hauteas

Gelar perkara berlangsung di Aula Vicon Mapolres TTU Rabu (20/5/2026). "Dalam rapat ini, semua forum gelar perkara memutuskan semua terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya pihak Satreskrim Polres TTU sedang melakukan penyelesaian administrasi pasca penetapan tersangka itu.

Ia meminta masyarakat dan keluarga pelapor untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres TTU. Semua proses dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak 8 orang yang telah dilakukan pengambilan keterangan ihwal kasus ini. Delapan orang tersebut meliputi saksi pelapor dan 4 orang saksi terlapor.

Penyidik Satreskrim Polres TTU juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengaku kehilangan sapi. Setelah ditelusuri sapi milik korban tersebut diduga dicuri oleh sejumlah orang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.

Dalam pelaksanaan konfrontir terhadap kasus itu beberapa waktu lalu, para terlapor mengakui perbuatannya. Sebanyak empat orang terlapor mengakui peran mereka masing-masing dalam aksi itu.

Baca juga: PH Korban Pencurian Sapi Sebut Penahanan Tersangka Perintah Undang-undang 

Pada Kamis, 16 April 2026 lalu, Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved