Kamis, 11 Juni 2026

NTT Terkini 

Realisasi PAD NTT Baru 19,9 Persen, ASN Berpotensi Tidak Dapat TPP

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Nusa Tenggara Timur ( PAD NTT ) baru 19,99 persen per 5 Juni 2026 atau setara dengan Rp 400 miliar lebih. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh. Ia menyebut realisasi PAD NTT tahun 2026 sampai saat ini baru 19,9 persen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah Nusa Tenggara Timur ( PAD NTT ) baru 19,99 persen per 5 Juni 2026 atau setara dengan Rp 400 miliar lebih. 

Risikonya, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Dari angka itu kita terus dorong supaya peningkatan PAD," kata Kepala Badan Keuangan Pemprov NTT, Benhard Menoh, Selasa (9/6/2026). 

Dia mengatakan, sistem pelaporan saat ini tidak hanya angka umum. Namun, telah dijabarkan secara lebih rinci. Misalnya, target PAD retribusi penggunaan aula yang berada di Biro Umum. 

"Datanya siapa yang bertanggung jawab. Bukan Kepala Biro Umum. Kita mendeteksi sampai situ, siapa yang bertanggung jawab pemakaian aula, nomor handphone, sehingga pemantauan lebih mudah," ujarnya.

Hal itu juga untuk memberi peran bagi semua pegawai Pemerintah dalam peningkatan PAD.

Menurut Benhard, Pemerintah juga telah membentuk optimalisasi PAD yang ia sendiri menjadi Ketua pelaksana dan beranggotakan 50 pegawai. 

"Setiap Jumat, pukul 17.00 wita data realisasi PAD," katanya. 

Baca juga: Gubernur NTT Ancam Copot Pejabat Tak Capai Target PAD

Benhard mengaku, data yang masuk kemudian diurutkan berdasarkan OPD dengan realisasi PAD paling tinggi.

Saat ini, BPSMD telah merealisasikan PAD lebih dari 100 persen dan paling rendah ada di DLHK 3,88 persen. "Total realisasi pendapatan adalah 32,21 persen dan belanja 30,43 persen," tambah dia. 

Ia berharap sisa enam bulan dalam tahun 2026 ini, target PAD Rp 2,8 triliun bisa tercapai. Dia menyebutkan ada kendala yang dihadapi dalam optimalisasi PAD. Salah satunya mengenai revisi Perda Pajak dan Retribusi. 

"Revisi itu kan kalau tidak salah baru di Perda-kan di bulan Mei atau April. Menjadi sedikit melambat. Didalam Pergub itu masih umum," katanya. 

Kendala lainnya, kata dia, adalah aturan teknis di setiap OPD yang masih belum semua memiliki. Sehingga, adanya tim optimalisasi itu bertugas membantu agar ada koordinasi aturan itu bisa terbit. 

Benhard berkata, upaya peningkatan ini terus dilakukan. Saat ini, terus dilakukan pembenahan personil  penanggung jawab PAD di tiap OPD, penataan regulasi ikutan setelah penetapan perda tentang PDRD dan peningkatan upaya penagihan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved