Belu Terkini
TPPO Kejahatan Luar Biasa, Pemkab Belu Minta Desa Perkuat Pencegahan
TPPO telah masuk dalam kategori extraordinary crime karena dampaknya yang luas serta melibatkan jaringan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Ryan Nong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, R. TH Jossetiyawan Manek, S.Pt menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa, sehingga butuh peran aktif seluruh pihak, khususnya pemerintah desa untuk menanggulanginya.
Penegasan tersebut disampaikan Jossetiyawan dalam kegiatan sosialisasi TPPO yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Aula Hotel Nusantara 2, Atambua pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Dinas itu menyebut, TPPO telah masuk dalam kategori extraordinary crime karena dampaknya yang luas serta melibatkan jaringan sindikat yang terorganisir.
Baca juga: Imigrasi Atambua Gelar Sosialisasi TPPO, Libatkan Desa Perbatasan Cegah Perdagangan Orang
Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Diskusi Publik, Dorong Semua Elemen Tuntaskan Persoalan TPPO
“TPPO bukan kejahatan biasa. Ini setara dengan narkoba, korupsi, dan kekerasan seksual terhadap anak. Dampaknya sangat serius, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” ujar Jossetiyawan.
Ia menjelaskan, praktik TPPO umumnya diawali dengan berbagai modus seperti penipuan, pemalsuan dokumen, hingga bujuk rayu terhadap masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Korban kemudian dieksploitasi dalam bentuk kerja paksa, prostitusi, hingga perbudakan.
Menurutnya, Kabupaten Belu dan wilayah NTT secara umum masih tergolong rawan terhadap kasus TPPO, terutama karena faktor ekonomi dan minimnya pemahaman masyarakat.
“Banyak korban berasal dari desa. Karena itu, kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret di tingkat desa, mulai dari pemetaan warga rentan, pengawasan keluar-masuk warga, hingga penguatan ketahanan ekonomi keluarga melalui program desa.
“Kalau ekonomi keluarga kuat, masyarakat tidak mudah tergiur bekerja secara ilegal ke luar negeri,” katanya.
Selain pencegahan, Dinas Sosial juga berperan dalam penanganan korban, termasuk rehabilitasi sosial, pemulihan trauma, serta pemberdayaan agar korban dapat kembali mandiri.
Ia mengingatkan bahwa negara telah menyiapkan payung hukum yang kuat dalam penanganan TPPO, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.
“Pelaku bisa dipidana minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih jika menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, dengan denda hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Jossetiyawan menambahkan, upaya pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
“Kita harus bekerja bersama. Tanpa kolaborasi, kejahatan ini sulit ditekan,” pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Atambua yang aktif melakukan sosialisasi serta membangun kerja sama dengan desa-desa sebagai upaya pencegahan TPPO di wilayah perbatasan. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Sosial-dan-PMD-Belu-R-TH-Jossetiyawan-Manek-kedua-dari-kiri-saat-sosialisasi-TPPO.jpg)