Belu Terkini
Imigrasi Atambua Gelar Sosialisasi TPPO, Libatkan Desa Perbatasan Cegah Perdagangan Orang
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di aula Hotel Nusantara II, Kabupaten Belu, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala BP3MI NTT, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu, serta pihak Kantor Imigrasi Atambua. Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI, Polri, para camat, serta kepala desa/penjabat Desa Binaan di wilayah perbatasan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Ridwan Alfarisi Tanjung, S.E., menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis keimigrasian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat desa, khususnya di daerah perbatasan.
Menurutnya, desa binaan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan TPPO, mengingat wilayah tersebut rentan menjadi jalur dan sasaran praktik perdagangan orang.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian serta bahaya tindak pidana perdagangan orang. Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada keluarga dan lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mencegah TPPO, termasuk peran aktif pemerintah desa dalam mengawasi mobilitas masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Atambua Catat 55.193 Pelintas Selama April 2026, Didominasi WNA
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Atambua juga memberikan sosialisasi terkait izin tinggal keimigrasian dan prosedur legal bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri, guna mencegah praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, S.Sos., memaparkan peran lembaganya dalam melindungi pekerja migran Indonesia, termasuk upaya pencegahan TPPO melalui edukasi, pengawasan, serta penanganan kasus.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah TPPO melalui penguatan peran desa, pemetaan warga rentan, serta peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi vertikal menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap warga. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| Bulog Atambua Optimalkan Penyerapan Beras dan GKP di Petani Lokal |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Atambua Rakor Monev Eksekusi Lahan Halifehan, Siapkan Tahap Konstatering |
|
|---|
| Panen Raya Padi, Lapas Atambua Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Kadis PKO Belu Sebut 1.187 Guru PPPK Gaji Sesuai UMK |
|
|---|
| 432 Siswa SMPN 1 Atambua Lulus 100 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-II-TPI-Atambua-saat-menggelar-sosialisasi-TPPO.jpg)