Kamis, 23 April 2026

Rudapaksa Anak di Belu

BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota

Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Atambua. 

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, saat memimpin konferensi pers di aula Polres Belu, Selasa (24/2/2026) lalu didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka Piche Kota (PK) dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16). Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Atambua

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan penahanan terhadap PK dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.39 WITA setelah penyidik melakukan penarikan pembantaran dan melanjutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres. Rabu (11/3/2026) pagi. 

Sebelumnya, tersangka PK sempat menjalani perawatan medis sehingga proses penahanan dibantarkan sementara. Namun setelah kondisi kesehatannya membaik, penyidik langsung melaksanakan penahanan di rumah tahanan Polres Belu.

“Pelaksanaan penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada Selasa malam, 10 Maret 2026, yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan,” jelasnya.

Dengan penahanan tersebut, kini seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah berada di ruang tahanan. Polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lain berinisial RM dan RS.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegas Kapolres.

Baca juga: LPA NTT Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu: Tak Ada Suka Sama Suka

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan perkara saat ini telah memasuki tahap pertama (Tahap I) dan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari pihak kejaksaan yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yakni setiap individu diperlakukan setara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (gus)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved