Rudapaksa Anak di Belu
BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota
Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Atambua.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka Piche Kota (PK) dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16). Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Atambua.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan penahanan terhadap PK dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.39 WITA setelah penyidik melakukan penarikan pembantaran dan melanjutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres. Rabu (11/3/2026) pagi.
Sebelumnya, tersangka PK sempat menjalani perawatan medis sehingga proses penahanan dibantarkan sementara. Namun setelah kondisi kesehatannya membaik, penyidik langsung melaksanakan penahanan di rumah tahanan Polres Belu.
“Pelaksanaan penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada Selasa malam, 10 Maret 2026, yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan,” jelasnya.
Dengan penahanan tersebut, kini seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah berada di ruang tahanan. Polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lain berinisial RM dan RS.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegas Kapolres.
Baca juga: LPA NTT Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu: Tak Ada Suka Sama Suka
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkembangan perkara saat ini telah memasuki tahap pertama (Tahap I) dan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari pihak kejaksaan yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yakni setiap individu diperlakukan setara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Belu Terkini
Polres Belu
Piche Kota
Kapolres Belu
RSUD Atambua
AKBP I Gede Eka Putra Astawa
POS-KUPANG.COM
Breaking News
TribunBreakingNews
| Opini: Mencermati Dinamika Perbatasan Negara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dilmilti Surabaya Pangkas Hukuman Dua Perwira TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
| 4Zodiak Hoki,Ramalan Zodiak Keuangan Besok 18 April Leo, Taurus Hati-hati Kelola Duit,Libra Menabung |
|
|---|
| Siap Kaya Raya! Ini 5 Zodiak Paling Beruntung Besok 18 April 2026, Ada Virgo |
|
|---|
| 4 Zodiak Bahagia, Ramalan Zodiak Cinta Besok 18 April Pasangan Pisces Jadi Pelampiasan Frustasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Belu-I-Gede-Eka-Putra-Astawa-saat-memimpin-konferensi-pers-di-aula-Polres-Belu.jpg)