Belu Terkini
Pemkab Belu Implementasikan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Elly Rambitan memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mempengaruhi hak ASN.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemkab Belu mulai terapkan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat
- Pj Sekda Belu, Elly CH Rambitan, menjelaskan pelaksanaan WFH mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pola kerja ASN yang adaptif dan berbasis kinerja
- Pelayanan publik tetap berjalan normal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mulai mengimplementasikan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna mendorong efisiensi kerja serta mendukung fleksibilitas sistem birokrasi modern yang diberlakukan mulai, Jumat (17/4/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Elly CH Rambitan, menjelaskan pelaksanaan WFH di lingkup Pemda Belu mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pola kerja ASN yang adaptif dan berbasis kinerja.
“Penerapan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Ada pengecualian, khususnya bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sektor kesehatan, dan unit layanan langsung kepada masyarakat. Mereka tetap wajib masuk seperti biasa,” jelasnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, diruang kerjanya.
Baca juga: Pemkab Belu Gelar Pasar Murah untuk ASN, Sediakan 5 Ton Beras SPHP
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator juga tetap melaksanakan tugas di kantor, namun dengan pengaturan jadwal secara bergiliran sesuai kebutuhan organisasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Lebih lanjut, Elly Rambitan menegaskan kebijakan ini juga menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selama proses audit berlangsung, seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penyediaan data dan dokumen keuangan diwajibkan tetap masuk kantor pada hari Jumat guna mendukung kelancaran pemeriksaan.
“Untuk kepentingan pemeriksaan BPK, tidak ada WFH. Semua harus siap memfasilitasi penyampaian data secara langsung agar proses audit berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan terkait WFH telah dituangkan secara rinci dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah. Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya.
Dari sisi kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga komunikasi aktif. Setiap instruksi dari pimpinan harus segera ditindaklanjuti meskipun bekerja dari rumah.
“Alat komunikasi harus tetap aktif. Jadi meskipun WFH, ASN tetap berada dalam kontrol atasan masing-masing,” ujarnya.
Terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Elly Rambitan memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mempengaruhi hak ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Belu-Ely-CH-Rambitan.jpg)