Kamis, 16 April 2026

Ende Terkini

Oknum Polisi yang Aniaya Warga Ende hingga Tewas Dipecat 

Bripda OPA sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Paulus Pande, seorang penyandang disabilitas di Kota Ende

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polres Ende resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda DP dan Bripda OPA alias Oskar secara In Absentia 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ende menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda DP dan Bripda OPA alias Oskar
  • Bripda OPA sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Paulus Pande, seorang penyandang disabilitas di Kota Ende
  • Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait profesionalisme aparat penegak hukum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepolisian Resor (Polres) Ende mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang terlibat pelanggaran berat, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga disabilitas meninggal dunia. 

Pada Rabu pagi (15/4/2026), Polres Ende resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda DP dan Bripda OPA alias Oskar.

Bripda OPA sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Paulus Pande, seorang penyandang disabilitas di Kota Ende, yang berujung pada kematian korban beberapa waktu lalu.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata.

Pelaksanaan dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel yang dipecat. 

Dalam amanatnya, AKBP Yudhi Franata menegaskan, keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan penuh pertimbangan, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“Keputusan ini tidak diambil secara instan. Semua telah melalui tahapan dan kajian mendalam sesuai koridor hukum serta asas yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya.

Pemecatan Aipda DP didasarkan pada Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Ia diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat 1 dan/atau Pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu, PTDH terhadap Bripda OPA mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 dengan tanggal yang sama. Ia diduga melanggar pasal-pasal serupa dalam aturan pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi kepolisian.

Suasana haru sempat mewarnai jalannya upacara.

Baca juga: Pesona Pantai Kota Raja, Destinasi Indah Kini Jadi Ikn Wisata  di Kota Ende

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata mengaku secara pribadi merasa berat harus mengambil keputusan tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.

“Sebagai manusia, tentu saya merasa sedih. Keputusan ini berdampak luas, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa institusi Polri telah melakukan berbagai upaya pembinaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.

Kapolres juga mengimbau seluruh personel Polres Ende untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved