Sabtu, 9 Mei 2026

TTU Terkini

Kontrak Bakal Berakhir, Bupati TTU Evaluasi PPPK Angkatan Tahun 2021

PPPK angkatan tahun 2021 merupakan angkatan pertama sejak seleksi PPPK pertama kali digulirkan pemerintah.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A bakal melakukan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2021
  • PPPK angkatan tahun 2021 merupakan angkatan pertama sejak seleksi PPPK pertama kali digulirkan pemerintah
  • Dikatakan Falentinus, kurun waktu pengabdian yang tertera dalam kontrak PPPK adalah 5 tahun

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A bakal melakukan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), angkatan tahun 2021.

PPPK angkatan tahun 2021 merupakan angkatan pertama sejak seleksi PPPK pertama kali digulirkan pemerintah.

Dikatakan Falentinus, kurun waktu pengabdian yang tertera dalam kontrak PPPK adalah 5 tahun.

Oleh karena itu, pada tahun ini mereka wajib dievaluasi untuk kepentingan penandatanganan kontrak selanjutnya.

"Supaya kita bisa memutuskan mana yang kita pertahankan dan mana yang tidak perlu kita pertahankan," ungkapnya, Rabu (11/3/2026).

Falentinus mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian langkah Pemkab TTU untuk mengambil keputusan ihwal kinerja PPPK. Tolok ukur penilaian tersebut berdasarkan pada aspek kinerja.

Ia kembali mengingatkan, evaluasi kinerja ini tidak berdasarkan pada aspek-aspek politis namun, berdasarkan pada aspek kinerja PPPK dimaksud.

Evaluasi kinerja PPPK dipandang penting demi memastikan semua ASN yang bekerja di lingkup Pemkab TTU memiliki kapasitas dan kapabilitas serta tanggung jawab yang tinggi.

PPPK yang memiliki kinerja baik, akan diperpanjang kontraknya. Sedangkan mereka yang memiliki kinerja tidak baik akan diputuskan kontaknya.

Langkah ini ditempuh untuk memberikan warning atau peringatan sekaligus pelajaran kepada PPPK agar bekerja dengan serius, bertanggung jawab, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dia berharap, evaluasi kinerja ini menjadi contoh sekaligus peringatan kepada seluruh PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, disiplin dan serius. 

Baca juga: Pemkab TTU Gelontorkan Dana Rp 5 Miliar untuk Bantuan Sepatu Buat Siswa SD dan SMP

Sebelumnya, Falentinus menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang penetapan belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurutnya, hal ini tidak semata-mata karena aspek kemanusiaan tetapi juga aspek lain dimana peran PPPK dipandang cukup vital di Kabupaten TTU

Langkah ekstrem yang kemungkinan bakal diambil untuk menyikapi pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini adalah tidak mengikuti aturan tersebut. Meskipun Pemkab TTU harus menanggung sanksi yang cukup besar yakni pemangkasan anggaran transfer.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved