Kamis, 30 April 2026

TTU Terkini

BPBD TTU Sedang Proses Pengembalian Dua Jenis Sisa Dana ke BNPB 

Dana sisa DSP Badai Seroja waktu itu, kata Felismino, sebesar Rp. 1. 055.000.000. Sisa dana tersebut sudah dikembalikan.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Plh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Felismino Askeli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara sedang memproses pengembalian sisa dana hibah 2011-2020 dan sisa Dana Siap Pakai (DSP) Badai Seroja.

Sisa Dana Hibah sebesar Rp. 905 juta lebih tersebut masih tersimpan di rekening daerah. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten TTU, Felismino Askeli mengatakan, ia telah berkonsultasi dengan BNPB tentang mekanisme pengembalian dana tersebut. 

"Kemudian ada DSP Badai Seroja tahun 2021 lalu," ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Baca juga: Kapolres TTU Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kegiatan Ilegal 

Dalam penanganan Badai Seroja, Pemkab TTU menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 5 miliar lebih. Realisasi fisik secara khusus untuk pembangunan rumah sebesar Rp. 4 miliar lebih.

Dana sisa DSP Badai Seroja waktu itu, kata Felismino, sebesar Rp. 1. 055.000.000. Sisa dana tersebut sudah dikembalikan.

Kendati demikian, kendala yang dihadapi saat ini adalah dokumen mengenai pemanfaatan dan sisa dana itu. 

"Satu pun dokumen tidak ada. Itu yang kemudian menjerat mantan pimpinan BPBD TTU beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Pasca dikonsultasikan dengan Deputi, lanjutnya, BPBD Kabupaten TTU dianjurkan untuk membuat laporan resmi kepada BNPB disertai dengan surat putusan pengadilan ihwal kasus itu. Saat ini BPBD TTU sedang berupaya memperoleh surat putusan itu untuk ditindaklanjuti laporannya.

Sementara itu, mengenai dana hibah, BPBD TTU sedang menanti review dari Inspektorat Daerah. Apabila review tersebut sudah tuntas maka, BPBD TTU akan menerima surat rekomendasi yang nantinya menjadi lampiran dalam pembuatan surat penyetoran ke kas negara melalui BKAD.

Ia menegaskan, alat bukti berupa kwitansi-kwitansi itu sedang dicari untuk diserahkan kepada Inspektorat. Mereka juga meminta bantuan bendahara lama membantu proses pengumpulan dokumen-dokumen itu. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved