Selasa, 2 Juni 2026

Human Interest Story

Feature: Kiprah Suster PRR di RSU Naob, 30 Tahun Melawan Stigma Penyakit Kusta 

Setelah satu tahun berjalan, mereka mengalami kesulitan, karena kategori Rumah Sakit Tipe D diwajibkan memiliki lima dokter spesialis dasar.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
PASIEN - Ratusan pasien kusta dari wilayah Flores Timur, Lembata dan Alor datang ke RSU Damian Lewoleba. 

Orang kusta yang telah pulih, dibekali sejumlah pelatihan dan keterampilan agar mereka memiliki keterampilan dan kreativitas ketika kembali ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Suster Krisanti mengatakan, ketika pertama kali melakukan pelayanan pengobatan pasien kusta, mereka memanfaatkan waktu pasar mingguan pada Hari Senin di sekitar perbatasan Kampung Fautbena (titik perbatasan antara Kabupaten TTS , Kabupaten TTU dan Kabupaten Belu) untuk menemui pasien kusta. 

Tak kenal lelah, mereka juga menjemput para pasien yang berdomisili di Kabupaten Malaka (wilayah Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten TTU). Para pasien biasanya menetapkan di kebun. Sementara keluarga mereka menetap di rumah di dalam wilayah perkampungan.

Demi membangkitkan kembali semangat mereka untuk sembuh, para suster mengunjungi mereka di setiap pondok di kebun. 

Sebanyak 5 orang pasien pertama kali dilayani suster-suster PRR di klinik tersebut. Mereka tiba di klinik untuk berobat pada 26 Desember 1998. Sebelumnya pelayanan pasien kusta dilaksanakan di pasar dan di rumah-rumah warga.

Pelayanan pasien kusta di RSU Naob tidak hanya dilakukan di dalam wilayah Provinsi NTT. Beberapa pasien bahkan datang dari Pulau Jawa dan Papua.

Jejak karya pelayanan ini mulai mencakup wilayah yang lebih luas ketika pada tahun 2007 Rumah Kusta Naob mulai dibangun. Pasalnya, saat itu yayasan ini mulai bekerja sama dengan tim bedah dari Australia.

Para ahli bedah asal Australia ini juga bekerja sama dengan para ahli bedah dari Tangerang Indonesia spesialis pelayanan pasien kusta.

Para eks pasien kusta dibekali sejumlah keahlian sebelum mereka kembali ke masyarakat. Selain dunia pertanian dan peternakan, mereka juga dibekali dengan pengetahuan permebelan.

"Supaya nanti mereka kembali ke sana itu, paling tidak mereka bisa menghidupi diri sendiri," ujarnya.

Pada tahun 2022, kata Suster Krisanti, muncul regulasi baru di mana Rumah Sakit Kusta tidak bisa lagi masuk kategori rumah sakit khusus tetapi masuk kategori Rumah Sakit Umum (RSU).

Demi menjawabi tuntutan tersebut, Yayasan Bunda Pembantu Abadi Naob menempuh berbagai upaya untuk meningkatkan status dari Rumah Sakit Kusta Naob dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum. 

Oleh karena itu, Rumah Sakit Kusta Naob diubah nomenklaturnya menjadi Rumah Sakit Umum Naob pada tahun 2024. "Jadi rumah sakit ini masuk kategori rumah sakit umum tipe D tetapi pelayanan unggulan kita pada pasien kusta," ujarnya.

Suster Krisanti menjelaskan, setelah satu tahun berjalan, mereka cukup mengalami kesulitan, karena kategori Rumah Sakit Tipe D diwajibkan memiliki dokter spesialis lima dasar.

Kesulitan ini disebabkan semua rumah sakit di Kabupaten TTU berlokasi di Kota Kefamenanu. Sementara RSU Naob berlokasi di desa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved