Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Dana BOS di TTU

Sidang Dugaan Tipikor Dana BOS SLB Benpasi Masuk Tahap Eksepsi 

Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
POS.KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASI INTEL - Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan. Foto diabadikan Rabu (7/1/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S. H mengatakan, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS dan DAK Fisik SLB Negeri Benpasi memasuki tahap eksepsi dari terdakwa tunggal Mantan Kepala Sekolah SLB Negeri Benpasi, Ellen Makatita.

Berdasarkan informasi, pembacaan eksepsi terdakwa dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026 besok. "Persidangan untuk pembacaan dakwaannya sudah dilaksanakan," ujarnya, Rabu, 7 Januari 2026.

Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, 15 Desember 2025 lalu. Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. 

Baca juga: Modus Operandi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK SLB Benpasi Lancarkan Aksinya 

Terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman pidana pasal 3 UU Tipikor yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi, Ellen Makatita yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi disangka melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H usai melakukan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan.

Ia menerangkan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Bastanta menegaskan Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi, Ellen Makatita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi.

Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat. Selain itu juga Tim Penyidik juga mengantongi petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Dikatakan Bastanta, tersangka merupakan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS


POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 

Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S. H, Rabu, 7 Januari 2026.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved