Minggu, 31 Mei 2026

Dosen Lecehkan Mahasiswi

Dosen Unkriswina Sumba Diduga Lecehkan Mahasiswi, PMKRI Waingapu Minta Pelaku Dipecat

Ia juga mendesak pihak kampus dan instansi terkait untuk segera memberikan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis yang kepada korban. 

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PMKRI WAINGAPU - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu St. Antonius de Padua, Elisabet Kadi Malo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu St. Antonius de Padua mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswa di Unkriswina Sumba.

PMKRI mendesak kampus itu untuk beri sanksi tegas kepada terduga pelaku, termasuk pecat secara tidak hormat jika terbukti bersalah.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Waingapu, Elisabet Kadi Malo mengatakan, perguruan tinggi yang seharusnya menjadi kawah candradimuka pembentuk moral dan etika, justru tercoreng oleh tindakan tidak terpuji oknum pendidik.

“PMKRI Cabang Waingapu mengecam keras tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan merusak marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermoral bagi mahasiswa,” katanya pada Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Rektor Unkriswina Sumba: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus

Elis, sapaannya, meminta pihak rektorat untuk tidak menutupi kasus ini.

“Kampus harus mengambil tindakan nyata, tegas dan memberikan sanksi yang setara dengan perbuatan pelaku, termasuk pemecatan secara tidak hormat jika terbukti bersalah,” lanjut dia.

Menurut Elis, kasus ini bukan saja melanggar etik, tetapi juga tindakan pidana. Karena itu, wajib diselesaikan melalui jalur hukum.

“Tidak boleh ada intervensi atau upaya penyelesaian damai di bawah tangan yang merugikan korban. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak pihak kampus dan instansi terkait untuk segera memberikan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis yang kepada korban. 

Hal ini dinilai penting untuk memulihkan rasa trauma berat yang dialami korban.

PMKRI kata dia, akan mengawal proses hukum kasus ini, dan mengajak seluruh pihak untuk menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved