Korupsi Dana BOS di TTU
Modus Operandi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK SLB Benpasi Lancarkan Aksinya
Meskipun demikian, pihak penyedia tidak pernah menerima dana dan mengakui kwitansi serta stempel tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H membeberkan modus operandi tersangka, Elen Makatita melancarkan aksinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi.
Bastanta menyebut, tersangka diduga bertanggung jawab dalam pembuatan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan keuangan dalam kasus itu.
"Kegiatan tidak ada tapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan," ungkapnya, Rabu (22/10/2025).
Tersangka diduga membuat kwitansi pengadaan masker fiktif yang mana seolah-olah diterima penyedia.
Meskipun demikian, pihak penyedia tidak pernah menerima dana dan mengakui kwitansi serta stempel tersebut.
Baca juga: Kejari TTU Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS dan DAK SLB Benpasi
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga membuat pertanggungjawaban fiktif soal dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Kwitansi pencarian dana tersebut diduga direkayasa seolah-olah para guru sebagai tenaga pendidik menerima dana itu meskipun fakta berkata sebaliknya.
Ia menuturkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran honor pendidik dan konsumsi.
Dalam pertanggungjawaban tersebut, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah dana itu diterima oleh pendidik meskipun tidak pernah diserahkan.
Selain itu, kata Bastanta, hal yang sama juga terjadi pada pengelolaan Dana DAK Fisik untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SLB Benpasi Tahun 2022. Total Dana DAK yang dicairkan adalah sebesar Rp712.922.000.
Usai dana tersebut dicairkan ke rekening kas sekolah, yang bersangkutan bendahara untuk melakukan pembelanjaan. Kendati demikian, tersangka diduga membawa nota-nota belanja kepada penyedia (bukan kepada pedagang) untuk dibuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Diduga sisa sebesar Rp230.119.290 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menerangkan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Elen-Makatita-tersangka-kasus-Dana-BOS-SLB-Benpasi.jpg)