Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Dana BOS di TTU

Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SLB Benpasi Melanggar UU Tipikor 

Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TERSANGKA KORUPSI - Pose tersangka pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi, Ellen Makatita yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi disangka melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H usai melakukan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan.

Ia menerangkan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Bastanta menegaskan Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi, Ellen Makatita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS dan DAK SLB Benpasi

Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat. Selain itu juga Tim Penyidik juga mengantongi petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Dikatakan Bastanta, tersangka merupakan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Tersangka ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved