Rote Ndao Terkini
Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Rote Ndao Target Daftar 4.500 Bidang
Ia meminta dukungan aparat desa dan masyarakat untuk mempercepat proses pengukuran serta inventarisasi data di lapangan.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Ryan Nong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, setelah menuntaskan target 2025.
Pada tahun 2026 mendatang, Kantor Pertanahan Rote Ndao menargetkan untuk menerbitkan 4.500 bidang tanah. Target pensertifikatan bidang tanah tersebut meningkat signifikan dari target tahun 2025.
Adapun Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan lengkap.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao Raih Predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif se-NTT Tahun 2025
Program tersebut dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, terutama tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi.
Dengan Program PTSL, masyarakat yang memiliki tanah tanpa sertifikat dapat mengajukan pendaftaran secara kolektif, lebih cepat, dan dengan biaya yang terjangkau
Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi mengatakan, beban kerja petugas pertanahan akan jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena meningkatnya target sertifikasi bidang tanah.
Ia meminta dukungan aparat desa dan masyarakat untuk mempercepat proses pengukuran serta inventarisasi data di lapangan.
"Jika masyarakat cepat menyiapkan dokumen, pekerjaan dapat selesai Agustus atau September 2026," pungkasnya, Rabu (10/12/2025).
Azis mengaku, percepatan dapat dicapai bila seluruh pihak berkolaborasi. Dia menjelaskan, kesiapan tanda batas dan kelengkapan alas hak menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PTSL.
Dokumen hibah, jual beli dan warisan harus dipastikan sah sebelum petugas turun melakukan pengukuran.
"Kami berharap tidak ada sengketa batas saat pengukuran dilakukan," katanya.
Menurut Azis, hambatan yang kerap terjadi di lapangan berasal dari batas tanah yang belum disepakati antarwarga serta dokumen kepemilikan yang belum lengkap.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat menuntaskan seluruh berkas sebelum proses dimulai agar pelayanan berjalan cepat dan akurat.
Azis juga menilai percepatan PTSL bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Legalitas tanah, katanya, membuka akses modal dan meningkatkan keamanan aset keluarga.
"Kami ingin seluruh bidang tanah bersertifikat resmi secara cepat, murah dan aman," beber Azis.
Untuk menghadapi target besar 2026, Kantor Pertanahan Rote Ndao memperkuat perencanaan teknis dan memastikan seluruh jajaran siap bekerja maksimal.
"Kami juga terus melakukan edukasi dan imbauan agar masyarakat menjaga ketertiban administratif serta memahami pentingnya legalitas tanah," pungkasnya.
Layanan informasi pertanahan dipastikan tetap dibuka bagi masyarakat guna memperlancar proses PTSL dan mendorong budaya tertib pertanahan di Kabupaten Rote Ndao.
Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Sertifikat tersebut diberikan untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Baadale dan Desa Batulilok.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi di kantornya pada Rabu (3/12/2025), pekan lalu.
Azis mengatakan penyerahan itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset daerah.
Dengan status hak yang jelas, kata dia, pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Azis juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang pasti, cepat dan akuntabel bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Pertanahan-Rote-Ndao-Azis-Barawasi.jpg)