Rote Ndao Terkini
Pemkab Rote Ndao Raih Predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif se-NTT Tahun 2025
Ia mengatakan, setiap informasi yang dikelola badan publik merupakan hak masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kembali meraih predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif untuk kategori Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025
- Penghargaan ini digelar Komisi Informasi Provinsi NTT
- Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, keterbukaan informasi berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan efektivitas pembangunan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kembali meraih predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif untuk kategori Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi NTT.
Prestasi ini menjadi capaian dua tahun berturut-turut setelah penghargaan serupa diterima pada 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka mewakili Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk dalam acara penganugerahan di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025) malam.
Selain piagam, Pemkab Rote Ndao juga menerima piala dan plakat Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2025.
Baca juga: Regulasi Berubah, 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Terima Dana Desa Tahap II
Ia menyebut, evaluasi dilakukan terhadap 168 badan publik mencakup pemerintah kabupaten/kota, OPD Pemprov NTT, instansi vertikal, BUMN dan BUMD.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka menerangkan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi badan publik di NTT untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan, setiap informasi yang dikelola badan publik merupakan hak masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan.
Terpisah, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, keterbukaan informasi berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan efektivitas pembangunan.
"Kita bersyukur, berterima kasih dan mengapresiasi upaya Komisi Informasi yang secara rutin melakukan evaluasi dan penganugerahan guna mendorong kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi," ucap Paulus. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Rote-Ndao-terima-penghargaan.jpg)