NTT Terkini

BERITA POPULER- Kebakaran Hebat di Lasiana, Sidang Kasus Prada Lucky, Polda NTT Amankan Rokok Ilegal

Kebakaran hebat terjadi di wilayah RT 34, RW 009, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
POLICE LINE- Anggota kepolisian memasang police line atau garis polisi di lokasi kebakaran di RT 034/RW 009, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 29 Oktober 2025. 

POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji berita populer hari ini Kamis (30/10/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.

Sedikitnya ada lima berita populer yang mencuri perhatian pembaca yaitu, kebakaran hebat yang melahap dua rumah beserta kios di Kelurahan Lasiana Kota Kupang.

Berita menarik lainnya terkait saksi Prada Richard Bulan menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam Sidang Kasus Prada Lucky

Dari Flores dilaporkan bahwa Polda NTT berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di tiga Wilayah di Flores dan sidang dugaan kematian tidak wajar dua anak di Kelurahan Maubeli, TTU.

Simak daftar berita pilihan:

1. BREAKING NEWS : Kebakaran Hebat Lahap Sejumlah Rumah di Kelurahan Lasiana Kota Kupang

Kebakaran hebat terjadi di wilayah RT 34, RW 009, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Api dengan cepat melahap sejumlah rumah, bangunan usaha dan garasi mobil warga.

Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM, titik kebakaran berada tepat di depan SPBU Bimopu, Kelurahan Lasiana. 

Kobaran api melahap beberapa rumah, satu unit mobil, mesin pertamini, serta berbagai barang berharga milik warga atau korban  yang tidak sempat diselamatkan.

Baca selengkapnya di sini

2. Prada Richard Menangis Dipaksa Berhubungan Intim Bersama Almarhum Prada Lucky Namo

Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025), mendadak haru ketika saksi Prada Richard Bulan menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tersebut, Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo, yang dilakukan para terdakwa, yakni prajurit TNI dari TP 834/WM.

Saksi mengatakan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved