Korupsi Dana Pemilu
Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU TTU, Jaksa Periksa Saksi dan Ahli
Tim penyidik Kejari TTU masih berupaya menemukan perbuatan-perbuatan hukum sebelum menetapkan tersangka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) pengelolaan keuangan Pemilu tahun 2023 dan 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ( KPU TTU ).
Tim penyidik Kejari TTU masih berupaya menemukan perbuatan-perbuatan hukum sebelum melakukan penetapan tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejari TTU, Andri Tri Wibowo, SH., M.Hum melalui Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, SH., MH., pada Rabu (26/11/2025).
Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor KPU TTU dan Tiga Rumah Pegawai, Ketua KPU: Kami Serahkan Proses Hukum ke APH
Dia menerangkan, tim penyidik juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena, pengusutan kasus ini menindaklanjuti perhitungan kerugian keuangan hasil audit BPK RI perwakilan NTT.
"Ada yang sudah dikembalikan, itu kan mau dihitung ulang apa saja yang sudah dikembalikan, apa bukti hukumnya kalau memang ada pengembalian dan itu yang butuh proses," ucapnya.
Berdasarkan hasil ekspos sementara, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara. Hal ini berdasarkan objek pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya diberitakan, jaksa pada Kejari TTU melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kajari TTU, Firman Setiawan, SH., MH., yang didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine serta Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan SH bersama jajaran.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU TTU.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp. 1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten TTU itu pada 2024.
Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor KPU TTU. Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.
Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu tahun 2023 dan tahun 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.
Jaksa melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sejumlah-dokumen-yang-disita-penyidik-Kejari-TTU-saat-menggeledah-Kantor-KPU-TTU.jpg)