TTS Terkini
Launcing CATAHU 2025, 132 Kasus KTPA yang didampingi Yayasan SSP Kekerasan Seksual Mendominasi
Sebanyak 132 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Yayasan SSP SoE
Ringkasan Berita:
- Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) melaunching Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025
- Sebanyak 132 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Yayasan SSP SoE.
- Dari total jumlah kasus yang ditangani mayoritas korban dengan kasus kekerasan seksual.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) melaunching Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, dalam kurun waktu sejak 1 Januari 2025 hingga 20 November2025.
Sebanyak 132 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Yayasan SSP SoE.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Yayasan SSP SoE melalui Staf Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak, Yundri Kolimon, dalam presentasinya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kasus yang ditangani mayoritas korban dengan kasus kekerasan seksual.
"Total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi oleh Yayasan SSP pada tahun 2025 sejak awal Januari 2025 hingga 20 November 2025 berjumlah 132 kasus dengan kekerasan seksual menyumbangkan angka paling banyak yaitu 65 kasus, " jelas Yundri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 kasus persetubuhan anak, 16 kasus pencabulan.
Baca juga: Yayasan SSP SoE Launcing Kampanye 16 HAKTP dan CATAHU Yayasan SSP Tahun 2025
Eksploitasi anak sebanyak delapan kasus, pemerkosaan lima kasus, kekerasan seksual berbasiskan elektronik dan kekerasan seksual berbasiskan online (KSBO), masing-masing satu kasus.
"KDRT menyusul setelah kekerasan seksual. Sebanyak 34 yang didampingi. Penganiayaan sejumlah 15 kasus, sembilan kasus psikis dan penelantaran serta perzinahan masing-masing lima kasus, " ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 57 kasus kekerasan terhadap anak. Dimana jumlah tersebut, Yundri menyampaikan didominasi oleh persetubuhan anak sebanyak 34 kasus, 16 kasus pencabulan, penganiayaan dan pemerkosaan sebanyak tiga kasus, dan KS berbasiskan elektronik satu kasus.
"Rata-rata usia pelaku mayoritas berusia 25-40 dengan jumlah 44 orang, yang mana mayoritas pekerjaan sebagai petani. Dan korban paling banyak berusia anak-anak berusia 14-17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah," jelas Yundri.
Ia menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten TTS yang luas dengan sarana dan prasarana yang terbatas, pelaku buron, keluarga korban yang tidak kooperatif menjadi hambatan bagi Yayasan SSP dan mitra melakukan tugasnya secara maksimal.
Selain itu belum semua desa memiliki Perdes Perlindungan anak dan perempuan dan banyak masyarakat yang tidak berani menjadi saksi dan proses hukum.
Baca juga: Launcing CATAHU 2025, 132 Kasus KTPA yang didampingi Yayasan SSP, Kekerasan Seksual Mendominasi
"Kasus kekerasan seksual didominasi oleh orang terdekat, yang seharusnya berperan sebagai pelindung, meski begitu adanya komitmen kuat dari APH atas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu dukungan keluarga yang sudah mulai meningkatkan dalam pelaporan dan proses hukum, " jelas Yundri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemaparan-hasil-kerja-dan-catatan-kerja.jpg)