Ngada Terkini

Beroperasi Tanpa Izin, Proyek RSUD Bajawa Rp 24 Miliar Terjebak Status Hukum dan Risiko Layanan

KTU RSUD Bajawa, Wilhelmus Awa, mengungkap fakta mencolok, sejumlah layanan sudah berjalan di RS Late meski izin operasional belum terbit.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
GEDUNG RSUD -- RSUD Late, di Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada yang kini belum mendapatkan izin operasional, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Usai diresmikan 26 Januari 2024 lalu, RSUD Bajawa di Late diduga menyimpan masalah
  • Proyek rumah sakit ini menelan biaya Rp 24.16 miliar
  • RSUDBajawa di Late ini diresmikan oleh Bupati Ngada Andreas Paru

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Sejak diresmikan pada 26 Januari 2024 pembangunan tahap pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa di Late justru menyisakan polemik panjang.

Fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana Pinjaman Daerah Bank NTT sebesar Rp 24,16 miliar itu hingga kini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI, namun sudah menjalankan beberapa layanan medis.

Situasi ini terungkap saat Komisi III DPRD Ngada melakukan rapat kerja dengan manajemen RSUD Bajawa sejak Senin (17/11/2025) hingga Selasa (18/11/2025). 

Pertanyaan kritis muncul ketika anggota DPRD Fridus Muga menyoroti rencana pembangunan fasilitas CT Scan yang tercantum dalam rancangan belanja RSUD Bajawa, padahal status legal RS Late masih menggantung.

Diketahui, mantan Bupati Ngada Andreas Paru meresmikan RSUD Bajawa di Late pada 26 Januari 2024. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, disaksikan Wakil Bupati Raymundus Bena (saat ini Bupati Ngada) dan sejumlah pejabat daerah.

Dalam laporannya saat peresmian, Direktris RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad, menjelaskan bahwa pembangunan tahap pertama pada 2022 dibiayai oleh Pinjaman Daerah Bank NTT senilai Rp 24.167.318.813.

Baca juga: Stiper Flores Bajawa Kukuhkan 42 Lulusan Baru dalam Yudisium Tahun Akademik 2024/2025

Namun setelah hampir dua tahun sejak diresmikan, RS Late belum mengantongi izin operasional karena bangunan dan fasilitasnya belum memenuhi syarat integrasi sistem rumah sakit sesuai ketentuan Kemenkes.

Fasilitas Dibuka Tanpa Izin Operasional

KTU RSUD Bajawa, Wilhelmus Awa, mengungkap fakta mencolok, sejumlah layanan sudah berjalan di RS Late meski izin operasional belum terbit.

Tiga layanan tersebut adalah, Poli Gigi, Fisioterapi, Poli Kulit dan Kelamin.

Pembukaan klinik ini, menimbulkan persoalan baru dengan rendahnya minat pasien karena lokasi sulit dijangkau dengan mode transportasi umum.

Awa menegaskan bahwa izin operasional tidak dapat dikeluarkan oleh Kemenkes selama status RS Late tidak berada dalam satu kawasan pelayanan terpadu, atau tidak diubah menjadi fasilitas kesehatan yang berdiri sendiri dengan standar tertentu.

“Izin operasional tidak bisa keluar karena bangunan RS Late tidak terhubung dengan fasilitas umum lainya. Selama statusnya tidak jelas, izin tidak mungkin diberikan,” ujar Wilhelmus, dihadapan anggota Komisi III DPRD Ngada.

DPRD: Pelayanan Ilegal, Risiko Tinggi

Komisi III DPRD Ngada melontarkan kritik keras. Ketua Komisi, Fridus Muga, menilai pengoperasian fasilitas tanpa izin operasional adalah tindakan yang berisiko dan melanggar aturan.

“Izin operasional belum ada, tetapi sudah melayani pasien. Kalau terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?” tegasnya.

“Jangan memindahkan pelayanan tanpa dasar hukum yang jelas,”

Fridus menekankan bahwa Komisi III tidak menyetujui rencana pembangunan CT Scan di RS Late sebelum izin operasional dipenuhi.

“Maka dari itu, untuk pembangunan CT Scan untuk bangun di RS Late, kami tidak izinkan selama izin operasional itu belum ada,” tegas Politisi PDIP Ngada itu.

Dalam rapat, Wilhelmus Awa menjelaskan bahwa pengadaan CT Scan masuk dalam rencana tahun anggaran 2026. Namun pihaknya kebingungan menentukan lokasi penempatan alat tersebut karena status RS Late tidak jelas dan RSUD Bajawa sendiri sedang menghadapi proses akreditasi.

 “Kami berada dalam posisi dilematis. Jika pelayanan dipindahkan ke Late, akreditasi RSUD Bajawa bisa terancam. Tetapi kalau tidak dioperasikan, gedung Late bisa mangkrak,” katanya.

RSUD Bajawa hanya gedung Poli di RS  Late yang siap digunakan, sementara layanan lain tidak bisa berjalan mandiri.

Fakta bahwa RS Late dibangun menggunakan dana pinjaman daerah bernilai besar membuat DPRD semakin khawatir.

Tanpa penyelesaian struktur hukum dan perizinan, proyek ini bisa menjadi “monumen mangkrak” akibat kesalahan perencanaan.

“Ini dampak dari perencanaan yang tidak matang. Jangan sampai dana puluhan miliar menguap begitu saja,” pungkas Fridus Muga.

Fridus menyatakan, agar pemerintah segera mengambil langkah tepat agar investasi ini tidak sia. Ia merekomendasikan kepada pemerintah agar akses jalan ke RS Late segerah di benah dan segerah menetapkan status sebagai RS umum atau Poli yang berdiri sendiri. 

Adapun pantauan POS-KUPANGS.COM, di RS Late, Selasa (18/11/2025), terpantau beberapa petugas sedang menunggu pelayanan di ruang poli RS Late.

Salah satu pegawai menjelaskan  pembukaan pelayanan sudah mulai tahun lalu. Namun dokter tidak selalu berada di tempat karena juga melayani poli di RSUD Bajawa.

Sementara bangunan lain terpantau tidak ada aktivitas apapun, selain beberapa orang yang sedang melakukan pekerjaan lanjutan gedung IGD yang berada di sebelah Utara. Sementara untuk ruangan ibu dan anak juga belum ada aktivitas baik pelayanan maupun aktivitas para nakes. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved