Berita Kupang

Ketua PN Oelamasi Perjuangkan Pengadilan Oelamasi Naik Kelas

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Erianto Siagian mengupayakan agar Pengadilan Negeri Oelamasi bisa naik tingkat menjadi Kelas IB.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Erianto Siagian mengupayakan agar Pengadilan Negeri Oelamasi bisa naik tingkat ke kelas IB. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Erianto Siagian mengupayakan agar Pengadilan Negeri Oelamasi bisa naik tingkat ke Kelas IB.

Hal ini disampaikan Erianto Siagian kepada POS-KUPANG.COM,  Selasa 10 Januari 2023.

Menurut Erianto, saat ini di NTT baru memiliki satu pengadilan tipe Kelas IA, yakni di Kota Kupang, satu pengadilan kelas IB di Atambua dan sisanya masih kelas II.

Dikatakan, dengan melihat statistik jumlah perkara saat ini, maka setelah PN Kelas IA Kupang, PN Oelamasi juga memiliki jumlah kasus yang banyak sehingga layak juga sebagai bahan pertimbangan untuk naik kelas.

Sedangkan soal hakim, ia mengakui saat ini hakim yang bertugas di pengadilan setempat hanya enam hakim dari sebelumnya sembilan hakim, karena ada tiga hakim yang sudah dimutasi.

Baca juga: Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mitra PN Oelamasi, Ketua PN : Masyarakat Dapat Layanan Hukum Gratis

Untuk mewujudkan kenaikan kelas maka Zona integritas baik Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) tetap berjalan.

"Kita terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan," katanya.

Terkait dengan pengunjung disabilitas, ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Balai Efata Kupang.

"Jadi untuk penanganan pengunjung disabilitas kita kerja sama dengan Balai Efata Kupang, misalnya dia mau menyampaikan sesuatu dengan bahasa isyarat maka bisa diterjemahkan, kita juga kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang untuk pelayanan kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya untuk pendampingan, penasihat, serta konsultasi dan advis hukum bagi masyarakat, PN Oelamasi juga bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Indonesia yang ditempatkan di Posbakum.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan, PN Oelamasi Kabupaten Kupang Launching Inovasi CoCo, Simak

Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam mengatakan, mereka siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum baik perdata maupun pidana.

"Konsultasi hukum dan beberapa hal penting yang kami bantu tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang diluar Kabupaten kami siap membantu," kata Yosep sanam.

Dia mengatakan, dalam konsultasi hukum ini bagi masyarakat kurang mampu ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan diantara keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga.

"Jika mereka yang ingin mendapatkan pelayanan hukum tanpa KTP dapat menggunakan keterangan domisili," katanya. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved