Kabupaten Kupang Terkini

120 PNS Kabupaten Kupang Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2025

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari visi-misi Pemkab Kupang untuk memperbaiki birokrasi dan meningkatkan kinerja ASN.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
KENAIKAN PANGKAT - Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2025, yang diserahkan langsung Bupati Kupang,Yosef Lede bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (10/11/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2025, yang diserahkan langsung Bupati Kupang,Yosef Lede bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (10/11/2025).

Penyerahan langsung SK oleh Bupati Kupang menjadi momen istimewa, karena baru pertama kali dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah di Kabupaten Kupang.

Dalam momen tersebut, Bupati Yos menegaskan bahwa penyerahan SK kenaikan pangkat secara langsung merupakan bentuk cinta, penghormatan, dan penghargaan pemerintah daerah terhadap para ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara.

“Ini harus menjadi motivasi bagi para PNS dalam bekerja. Dalam menjalankan tugas setiap hari, ada pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Saya sudah tegaskan kepada BKPSDM, tidak boleh lagi ada keterlambatan dalam kenaikan pangkat dan pemberian Satya Lencana di era kepemimpinan kami,” tegas Yosef.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari visi-misi Pemkab Kupang untuk memperbaiki birokrasi dan meningkatkan kinerja ASN.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Sekda Kabupaten Kupang Piter Sabneno dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.(nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved