Korupsi Dana Hibah KPU

Jaksa Periksa SR, Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,700 miliar dari dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kuasa hukum tersangka SR, Hardyanto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR pada Kamis (13/11/2025).

SR selaku bendahara adalah salah satu pejabat di KPU Sumba Timur yang jadi tersangka dalam perkara korupsi dana hibah.

Ia bersama SBD selaku sekretaris dan SL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Mereka dijadikan tersangka oleh Kejari usai penyidik menemukan bukti-bukti adanya laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,700 miliar dari dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Baca juga: Mantan Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Prihatin Dana Hibah Dikorupsi Pejabat KPU

Kuasa hukum tersangka SR, Hardyanto kepada POS-KUPANG.COM mengatakan pemeriksaan SR juga dilakukan sebagai saksi bagi dua tersangka lainnya, yaitu SBD dan SL.

“Pemeriksaan ada dua hari ini. Yang pertama pemeriksaan SR sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Kemudian yang kedua pemeriksaan SR sebagai tersangka,” kata Hardyanto.

Ia menegaskan, SR bersikap kooperatif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini.

“Kami kooperatif ya,” katanya singkat.

Terkait tuduhan dugaan korupsi tersebut, Hardyanto tidak berkomentar banyak. Ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Itu kewenangan teman-teman jaksa. SR sudah memberikan semua keterangannya kepada penyidik,” katanya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini SR dalam keadaan sehat, dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan berjalan baik. SR sehat, dan kita mendukung proses penegakan hukum ini,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved