Kejati NTT Tahan Jonas Salean
Kejati NTT Sanggah Jonas Salean Terkait Dua Putusan Berbeda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyanggah pernyataan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyanggah pernyataan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang menyebut ada dua putusan berbeda yang dialaminya.
Pada saat ditahan Kamis (16/10/2025) petang, Jonas Salean mengaku objek yang disinyalir ia korupsi memiliki dua prespektif hukum.
"Kita hormati. Satu objek ada dua putusan Mahkamah Agung. Kabupaten (Kupang) bilang dia punya aset, Mahkamah Agung bilang ini saya punya," kata Jonas Salean saat berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT.
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin menjelaskan, dua tersangka sebelumnya sudah masuk ke Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Satu terdakwa mendapat putusan kasasi dan putusan Pengadilan Tipikor.
"Itu sudah sah. Ya sudah diputus pidananya. Tidak terbukti," kata Prihatin menyebut kalau pernyataan Jonas Salean itu tidak mendasar karena dua terdakwa sebelumnya telah terbukti bersalah dalam putusan kasasi dan Pengadilan.
Dua terdakwa yang dimaksud Prihatin yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
"Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Prihatin menjelaskan, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang periode tahun 2012–2017, sebagai tersangka.
Dia diperiksa dalam perkara penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Jonas Salean dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan," katanya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jonas Salean telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2025.
Jonas Salean diketahui telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.
Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.
"Tersangka turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakajati-NTT-Prihatin-ok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.