Sumba Barat Daya Terkini

Polres Sumba Barat Daya Amankan Satu Kapal Motor yang Muat 21 Ekor Kerbau Ilegal

Kapal motor beserta muatan 21 ekor kerbau telah diarahkan sandar di Pelabuhan Weekelo, Sumba Barat Daya, Jumat 24 Oktober 2025. Dan seterusnya akan

Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Wakapolres Sumba Barat Daya, Komp Jefris Fanggidae bersama Kepala Kantor Karantina Waikelo Sumba Barat Daya, drh.Verderika Lobo dan Kepala Dinas Peternakan Sumba Barat Daya, Drs. Agustinus Pandak menggelar jumpa pers di Pelabuhan Waikelo, SBD, Jumat 24 Oktober 2025 malam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya mengamankan sebuah kapal motor yang mengangkut 21 ekor kerbau tanpa dokumen resmi dari karantina di pesisir Pantai Bahewa, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wita lalu.

Kapal motor beserta muatan 21 ekor kerbau telah diarahkan sandar di Pelabuhan Weekelo, Sumba Barat Daya, Jumat 24 Oktober 2025. Dan seterusnya akan diserahkan kepada Kantor  Karantina Waikelo Sumba Barat Daya.

Demikian keterangan pers Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jefris Fanggidae kepada wartawan di Pelabuhan Waikelo Sumba Barat Daya, Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wita.

Hadir dalam keterangan pers tersebut Kepala Dinas Peternakan Sumba Barat Daya, Drs. Agustinus Pandak dan Kepala Kantor Satuan Pelayanan Karantina Waikelo Sumba Barat Daya drh. Verderika Lobo.

Menurut Wakapolres Fanggidae, penangkapan itu terjadi setelah Polres Sumba Barat Daya memperoleh informasi adanya pergerakan sebuah kapal motor yang mengangkut 21 ekor kerbau asal Bima, NTB akan sandar di pesisir Pantai Bahewa di Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya.

Baca juga: Petani Sumba Barat Daya Minta Proses Pembelian Pupuk Dimudahkan

Kapal itu akan melakukan pembongkaran muatan 21 ekor kerbau terdiri 18 ekor kerbau betina dan 3 ekor kerbau jantan. Dari jumlah tersebut, 3 ekor kerbau sudah mati.

Selanjutnya kapal motor bersama 21 ekor kerbau akan diserahkan kepada pihak karantina untuk memproses lebih lanjut.

Kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang mengangkut 21 ekor kerbau  ilegal menunggu selesainya proses di Kantor Karantina Waikelo Sumba Barat Daya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengapa pelaku pengangkut hewan termasuk nahkoda kapal belum ditahan untuk menjalani proses hukum, ia mengatakan, semua sedang dalam proses.

Dan proses penegakan hukum terhadap para pelaku tetap berlanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Karenanya, ia meminta masyarakat bersabar karena sedang melakukan koordinasi dengan kantor karantina hewan dan para pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut. (pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved