Belu Terkini

Kalapas Atambua Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba dan Barang Terlarang di Lapas

Ia menjelaskan, melalui penandatanganan deklarasi ini, seluruh petugas Lapas Atambua menyatakan siap berperang melawan penyalahgunaan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan seluruh jajaran pemasyarakatan harus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan lapas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan seluruh jajaran pemasyarakatan harus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan Lapas. 

Menurutnya, kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (20/10), merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta disiplin seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara virtual.

“Komitmen bersama ini bukan sekadar seremonial, tetapi tekad moral seluruh insan pemasyarakatan untuk menjaga integritas lembaga. Kami di Lapas Atambua memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pungli, maupun peredaran handphone ilegal di dalam lapas,” tegasnya, Rabu (22/10/2025). 

Ia menjelaskan, melalui penandatanganan deklarasi ini, seluruh petugas Lapas Atambua menyatakan siap berperang melawan penyalahgunaan narkoba dan memberantas barang-barang terlarang lainnya. 

Baca juga: Razia Pemberantasan Peredaran Narkoba, Handphone dan Pungli di Lapas Atambua 

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penipuan, menjaga etika profesi, serta siap dievaluasi apabila terbukti melanggar sumpah integritas.

Adapun enam poin komitmen utama yang disepakati antara lain: memberantas narkoba dan barang terlarang di dalam lapas, menegakkan disiplin dan etika profesi, menindak praktik pungli, serta bersinergi menjaga kepercayaan publik agar pemasyarakatan tetap menjadi institusi hukum yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.

Ia menambahkan, deklarasi bertajuk pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat, itu menjadi momentum penting bagi seluruh petugas untuk memperkuat kesadaran dan tanggung jawab moral. 

“Ini adalah penguatan agar seluruh jajaran bekerja dengan jujur, tangguh, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian dari tanggung jawab nasional. 

“Kita semua tahu dampak peredaran narkoba sangat luar biasa. Karena itu, menjadi kewajiban moral kita untuk memastikan seluruh lapas dan rutan bersih dari hal-hal yang merusak generasi bangsa,” tutupnya. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved