Sumba Timur Terkini

Kasus Perceraian di PA Waingapu Didominasi Faktor Ekonomi hingga Ada Idaman Lain

Umumnya, perceraian terjadi akibat masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain dan kekerasan dalam rumah tangga

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Pengadilan Agama Waingapu, H. Fahrurrozi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengadilan Agama (PA) Waingapu di Sumba Timur, NTT, mencatat sebanyak 85 perkara perceraian selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Umumnya, perceraian terjadi akibat masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Waingapu, H. Fahrurrozi, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (11/10/2025).

“Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Waingapu pada tahun 2022 26 perkara, 2023 26 perkara perceraian, dan pada tahun 2024 sebanyak 33 perkara,” kata H. Fahrurrozi dalam keterangannya.

Sementara itu, hingga 10 Oktober 2025, PA Waingapu telah menangani sebanyak 21 perkara perceraian yang telah diperiksa.

Baca juga: Kasus Perceraian di Sikka NTT Meningkat 2 Tahun Terakhir, Istri Lebih Banyak Gugat Cerai

Ia menyebutkan, dalam menyelesaikan perkara tersebut, PA Waingapu membutuhkan waktu rata-rata 24 hari. 

Sepanjang tahun 2025, kata dia, terdapat 7 perkara perceraian yang melalui tahapan mediasi antara para pihak.

Mereka yang bercerai umumnya berusia 37 tahun, dengan pendidikan terakhir SMA dan pekerjaan sebagai wiraswasta.

“Rerata usia para pihak dalam perkara perceraian adalah 37 tahun. Pendidikan SMA dan pekerjaan di bidang wiraswasta,” ungkapnya.

Fahrurrozi menjelaskan beragam sebab perkara perceraian yang tercatat di PA Waingapu. Di antaranya masalah ekonomi, adanya wanita atau pria idaman lain, terjadi pisah rumah dalam waktu lama dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Faktor tersebut kemudian menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri hingga akhirnya tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” jelasnya.(Dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved