Sikka Terkini

Kasus Perceraian di Sikka NTT Meningkat 2 Tahun Terakhir, Istri Lebih Banyak Gugat Cerai

Dua tahun terakhir, kasus perceraian di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat, terbanyak istri menggugat cerai

Editor: Kanis Jehola
DOK POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI - Dalam dua tahun terakhir, kasus perceraian di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat, dan terbanyak istri menggugat cerai. ilustrasi cerai. 

POS-KUPANG.COM – Dalam dua tahun terakhir, kasus perceraian di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat, dan terbanyak istri menggugat cerai.  

Menurut data dari Pengadilan Agama Maumere menunjukkan, istri lebih banyak yang menggugat cerai dibandingkan suami. 

Ketua Pengadilan Agama Maumere, Mahmud Hadi Riyanto, mencatat ada 32 kasus perceraian yang ditangani pada 2023. 

Dari jumlah tersebut, 15 kasus merupakan cerai gugat atau istri menggugat cerai suami.

Sementara 17 kasus adalah cerai talak atau suami menggugat cerai istri. 

“Pada 2024, jumlah perkara meningkat signifikan menjadi 105 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 40 merupakan kasus perceraian, dengan rincian cerai gugat 30 perkara dan cerai talak 10 perkara,” kata Mahmud di Maumere, Senin (27/1/2025). 

Dari 40 kasus perceraian yang tercatat pada 2024, satu perkara masih belum diputuskan karena termohon tidak diketahui keberadaannya. 

Baca juga: Warga Kupang NTT Dilapor ke Polisi Karena Karaoke

“Tren kasus perceraian dalam dua tahun terakhir memang meningkat, terutama cerai gugat yang mencapai 45 perkara. Ini menunjukkan lebih banyak istri yang menggugat cerai dibandingkan suami,” ujarnya. 

Mahmud menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi alasan utama perceraian, dengan 19 perkara tercatat karena alasan tersebut. 

Selain itu, beberapa alasan lain yang menjadi pemicu perceraian adalah: 

- Pasangan meninggalkan rumah atau pergi ke luar daerah tanpa kembali (lima perkara). 

- Masalah kesehatan seperti cacat fisik atau kelainan seksual. - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Mayoritas istri meninggalkan suami setelah mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang berlangsung lebih dari dua tahun,” kata Mahmud. 

Memasuki awal 2025, sudah delapan perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Maumere, dengan tiga di antaranya merupakan kasus perceraian. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Minta BPBD Siaga Terima Laporan Masyarakat

Mahmud menegaskan pentingnya upaya mediasi sebelum kasus perceraian diajukan ke pengadilan untuk mengurangi jumlah perceraian di daerah tersebut. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Angka Perceraian di Sikka Meningkat, Istri Paling Banyak Menggugat: Apa Penyebabnya?",

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved