TTU Terkini
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gagalkan Penyeludupan Minuman Keras
Para prajurit melakukan penyergapan pada titik yang diduga menjadi lokasi penyelundupan dan berhasil mengamankan barang bukti.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Arhanud 2 Pos Baen di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menggagalkan penyelundupan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL Sektor Barat. Para prajurit satgas berhasil menggagalkan rencana penyelundupan minuman keras (Miras).
Aksi penggagalan penyelundupan ini berlangsung dramatis. Para prajurit melakukan penyergapan pada titik yang diduga menjadi lokasi penyelundupan dan berhasil mengamankan barang bukti.
Saat diwawancarai, Senin, 6 Oktober 2025, Danpos Baen SSK 2, Letda Sultan mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan ini bermula ketika mereka menerima laporan dari masyarakat ihwal aktivitas ilegal yang sering terjadi di wilayah Desa Sunkaen. Wilayah tersebut masuk wilayah binaan Pos Baen.
Aktivitas ilegal berupa penyelundupan ini, kata Letda Sultan, bervariasi. Oknum tak bertanggung jawab biasanya melakukan transaksi ilegal berupaya BBM, penyelundupan miras dan beberapa bahan lainnya.
Usai menerima informasi tersebut, Letda Sultan dan beberapa anggotanya kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi Danpos Baen bersama anggotanya langsung sigap melakukan penyergapan. Penyergapan itu dilaksakan di Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat.
Baca juga: Peringati HUT Ke-80 TNI, Dandim 1618/TTU Serahkan Bantuan MCK dan Tower Air di Desa Inbate
"Kami melakukan penyergapan sejak pukul 02.00 WITA, sampai pukul 05.00 WITA, Minggu, 5 Oktober 2025," ujarnya
Dalam proses penyergapan tersebut, Danpos Baen bersama anggotanya berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 4 dus dengan dibawa mengunakan 2 buah karung berukuran kemasan 50 kilogram.
Di dalam 2 karung tersebut berisi 36 botol minuman keras bermerek Habock dan 1 dus minuman keras bermerek Hoka Wiski.
Usai melakukan penyergapan dan menyita minuman keras tersebut, prajurit Satgas Pamtas kemudian mengamankan di Pos Baen kemudian bakal dikirim ke Mako Satgas Pamtas untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Sektor Barat Pos Wini sukses membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SK (26).
SK dibekuk di seputaran jalan tikus perbatasan Pos Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. WNA tersebut dibekuk pada Minggu, 28 September 2025 ketika sedang melancarkan aksi dugaan penyelundupan di perbatasan.
WNA tersebut diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 57 liter minyak tanah yang hendak diselundupkan pada kesempatan itu.
Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan langkah positif. Pasalnya, Satgas Pamtas ini baru beberapa hari bertugas di perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse khususnya di wilayah Kabupaten TTU.
Operasi ambush tersebut ini dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas Pos Wini yang melibatkan; Lettu Arh Felix Rizkha Firano, Sertu Aditya Bahar, Serda M. Haerul, dan Prada Nurul Mufid.
Tim melakukan patroli sekira di sepanjang perbatasan pada Minggu subuh. Pukul 05.11 WITA, mereka berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SK (26 Th). Yang bersangkutan tertangkap membawa 57 liter minyak tanah yang dikemas dalam 38 botol plastik.
Saat diinterogasi, SK mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan resmi berupa paspor. Ia berencana menjual BBM yang diselundupkan tersebut di Timor Leste.
Saat diwawancarai, Senin, 29 September 2025, Dansatgas Pamtas Mayor Arh Endis Fahrul Rizal, S.Hub.Int., M.Sc menyebut, usai diamankan pihaknya kemudian melakukan interogasi untuk memperoleh informasi tambahan. Mereka kemudian menyerahkan SK ke pihak Imigrasi PLBN Wini untuk proses lebih lanjut, termasuk deportasi.
Penggagalan penyelundupan ini, Mayor Arh Endis secara tidak langsung telah menegaskan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga kedaulatan, menindak pelanggaran keimigrasian, dan mencegah penyelundupan komoditas strategis di perbatasan.
Terduga pelaku penyelundupan bernama bakal SK disangka melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, yang bersangkutan memasuki wilayah RI tanpa dokumen.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan sampai pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi PLBN Wini. SK dipulangkan ke Secato Oecusse Timor Leste melalui PLBN Wini pada Minggu, 28 September 2025. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Rayakan HUT ke-80 TNI, Kapolsek Insana Utara Kunjungi Pos TNI di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat |
![]() |
---|
Peringati HUT Ke-80 TNI, Dandim 1618/TTU Serahkan Bantuan MCK dan Tower Air di Desa Inbate |
![]() |
---|
Kejari TTU Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Sosialisasi Halo JPN di Maubesi |
![]() |
---|
KWT Kasih Setia Desa Tes Ikut Pendampingan Pelabelan Kemasan Produk Pangan Lokal |
![]() |
---|
PN Kefamenanu Gelar Sidang Perdana Kasus Illegal Logging, Seret Dua Terdakwa ke 'Kursi Pesakitan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.