TTU Terkini
Kejari TTU Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dan Sosialisasi Halo JPN di Maubesi
Pendampingan dan sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang pengelolaan desa.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menyelenggarakan kegiatan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa dan Sosialisasi Halo JPN.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pendampingan dan sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang pengelolaan desa.
Selain itu, mereka memberikan edukasi tentang pemanfaatan website JPN.
Saat diwawancarai, Minggu (5/10/2025), Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H mengatakan, kegiatan diawali dengan pengenalan website konsultasi hukum online yaitu Halo JPN.
Baca juga: Satu Orang Korban Lakalantas di Desa Maubesi Dirujuk ke RS Siloam Kupang
JPN menjelaskan alur tata cara penggunaan beserta manfaat dari website ini yaitu Masyarakat dapat berkonsultasi masalah hukum secara online dan gratis tanpa harus datang ke kantor.
Usai sosialisasi tersebut, jaksa memberikan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa. Pendampingan ini difokuskan pada program Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bagi 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 867 Kepala Keluarga (KK) di Desa Maubesi.
"Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulanan dengan total Rp 900.000 per tahap," ujarnya.
Dikatakan Firman, kriteria penerima BLT sesuai Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 meliputi; lansia miskin, penyandang disabilitas, keluarga dengan penyakit kronis, serta keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Pelaksanaan kegiatan ini dipantau langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendampingan hukum ini, penyaluran BLT di Desa Maubesi dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan, sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat desa.
Ia menuturkan, pendampingan pengelolaan dana desa dan sosialisasi website Halo JPN ini merupakan salah kegiatan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Kejari TTU.
Kegiatan ini dilaksanakan ke semua wilayah Kabupaten TTU.
"Maksudnya supaya semua masyarakat dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan dana desa dan bisa berkonsultasi hukum secara tanpa harus datang ke kantor," pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.