Ende Terkini
Tarif Retribusi PPI di NTT Naik, Nelayan di Ende Bingung karena TPI Belum Ada
di Kabupaten Ende yang menjadi bagian wilayah penerapan kebijakan baru ini, hingga kini belum tersedia Tempat Pelelangan Ikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE- Kenaikan tarif retribusi daerah pada Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan.
Ironisnya, di Kabupaten Ende yang menjadi bagian wilayah penerapan kebijakan baru ini, hingga kini belum tersedia Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Para nelayan pun mengaku bingung dan merasa dirugikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan menetapkan penyesuaian beberapa tarif di sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: Pedangan Ikan di Labuan Bajo Belum Dapat Sosialisasi Pergub Nomor 33 Tahun 2025
Ini rincian kenaikan tarif dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025:
Sewa lahan di PPI naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu per meter persegi per tahun.
Sewa rumah dinas naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.
Retribusi produk perikanan naik dari 2 persen menjadi 5 persen dari harga patokan ikan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Biaya masuk kawasan: Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat, dan Rp 10.000 untuk kendaraan barang per sekali masuk.
Baca juga: Warga Soroti Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT, Sulastri Rasyid, sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif sewa lahan tidak ditujukan kepada nelayan kecil, melainkan bagi pelaku usaha besar di sektor perikanan dan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Namun, di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.
Haris, seorang nelayan dari Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, mengaku tidak mengetahui adanya regulasi baru tersebut.
"Saya belum tahu soal itu, belum ada penyampaian dari dinas. Kami selama ini tidak sewa, hanya masuk-masuk begitu saja," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, ia menilai kenaikan tarif tersebut memberatkan nelayan kecil yang penghasilannya tidak menentu.
"Kasitau Gubernur, jangan buat peraturan sembarangan. Lihat dulu kondisi lapangan dan pikirkan nasib kami nelayan kecil, bukan cuma nelayan besar. Sampai sekarang pun belum ada sosialisasi dari dinas," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Sebut Pergub 33 Tahun 2025 Sudah Lewati Konsultasi Publik
Ia juga menyoroti ketiadaan fasilitas dasar seperti TPI atau dermaga ikan di Ende.
"Belum ada dermaga, TPI juga tidak ada. Kami mendaratkan ikan langsung di pantai belakang Pasar Mbongawani, tempatnya terbuka begitu saja," ungkapnya.
Pernyataan serupa datang dari salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Ikan (API) Kabupaten Ende, yang juga bernama H Dula.
Ia mengkritik kurangnya komunikasi dari pihak dinas terkait.
"Kita belum tahu apa-apa. Tidak ada sosialisasi dari Dinas Perikanan soal tarif baru ini," katanya.
Pihak API menilai seharusnya kebijakan ini didahului dengan dialog bersama asosiasi dan para pelaku usaha perikanan di daerah.
Menurut nelayan dan pedagang ikan ini, ketiadaan TPI, minimnya fasilitas, serta belum adanya komunikasi resmi, membuat kebijakan ini dianggap tidak tepat sasaran, terutama bagi daerah seperti Ende yang infrastrukturnya belum memadai. (Bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.