NTT Terkini

DPW PPP NTT Apresiasi Keputusan Kemenkum Tetapkan Mardiono Jadi Ketua Umum

syarat menjadi Ketua Umum PPP adalah pernah menjabat sebagai pengurus harian DPP minimal satu periode penuh atau pernah menjadi Ketua DPW

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PPP NTT
MUSWIL - Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTT beberapa waktu lalu di Kota Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Arif ST Parapatiah, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) yang telah mengesahkan susunan kepengurusan baru DPP PPP periode 2025–2030 dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Menurut Arif, keputusan Kemenkum sudah sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dalam aturan tersebut, syarat menjadi Ketua Umum PPP adalah pernah menjabat sebagai pengurus harian DPP minimal satu periode penuh atau pernah menjadi Ketua DPW tingkat provinsi selama satu periode penuh.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah khususnya Kementerian Hukum. Dengan demikian, satu-satunya Ketua Umum yang memenuhi syarat dan sah hasil Muktamar X hanyalah Pak Mardiono,” kata Arif, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: DPW PPP NTT Sebut Sikap Muhamad Romahurmuziy Seakan Jual Partai, Ini Alasannya 

Arif juga menyampaikan pesan khusus kepada kader yang masih berada di kubu Agus Suparmanto maupun pihak yang belum menerima keputusan Kemenkum.

Ia mengajak seluruh kader PPP untuk bersatu dan mengesampingkan perbedaan demi kebangkitan partai.

“Marilah kita bergabung berjuang bersama-sama untuk mengantar partai ini kembali ke Senayan. Tugas kita ke depan semakin berat. Jika kita terus terbelah, hal itu akan membuat PPP yang kita cintai semakin ditinggalkan pemilih,” katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved