TTS Terkini
Polres TTS Gelar Rapat Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025, Menuju Pelayanan Prima
Justru menurutnya publik perlu memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres TTS, dan hal ini perlu dipertahankan.
POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM,SOE - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan humanis di lingkup Polres TTS, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., Sok., M.H, didampingi Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, S.H, bersama jajaran menggelar rapat penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik tahun 2025.
Rapat ini berlangsung pada Rabu (1/10/2025) di Aula Tribrata Polres TTS. Hadir pula dalam rapat ini Kasat Reskrim,Kasat Intel , Kasat Lantas, hadir mengikuti kegiatan ini masyarakat Kabupaten TTS , Kejari TTS , Utusan Pengadilan Negeri TTS, LSM, Kipda TTS, Ketua FPDT.
Dalam sambutannya Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pelayanan publik kepada masyarakat TTS.
"Melalui kegiatan ini tentunya Polres TTS bisa mendapatkan masukan-msukan terkait pelayanan publik kepada masyarakat, berdasarkan SOP Polri adalah salah satu standar dalam melayani masyarakat, " ungkap Kapolres Dorizen.
Menurutnya dengan melayani masyarakat sesuai standar-standar pelayanan yang telah diterapkan pada tempat-tempat pelayanan kepolisian, dapat memberikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan polisi dan tidak sungkan jika membutuhkan kehadiran polisi.
Baca juga: DPRD TTS Gelar Paripurna Bahas Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2025-2029
"Kami berharap melalui kegiatan ini, Polres TTS bisa mendapatkan banyak masukan dan input yang positif agar Polres TTS dapat berbenah untuk melayani dan membangun masyarakat di Kabupaten TTS lebih baik, sesuai standar pelayanan yang diatur dalam regulasi, " ungkapnya.
Kapolres Dorizen juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan pada rapat ini.
Sementara itu Doni Tanoen dari Ormas Forum Pemerhati Demokrasi Timor menjelaskan bahwa sejauh ini untuk standar pelayan publik SKCK , SPKT, Sim, sarana dan prasaran lainnya sudah sangat memadai khusus untuk pelayanan SKCK.
"Saat ini sudah sistem mobile dimana masyarakat yang memiliki handpone android dapat dengan mudah mengakses aplikasi, yang kemudian tinggal membawah bukti pengisian biodata dan selesai di proses fisiknya hanya 10 menit selesai tidak perlu harus menempuh antri banyak SKCK sudah langsung di ambil," katanya.
Doni melanjutkan hingga tujuh bulan terakhir belum didengar pengeluhan masyarakat terkait pembuatan SIM.
Justru menurutnya publik perlu memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres TTS, dan hal ini perlu dipertahankan.
"Sedangkan untuk sat reskrim pelayanan pidana umum, kita tidak mendengar lagi ada tunggakan kasus yang membuat masyarakat resah karena tidak ada kepastian hukum. Namun saat ini pelayanan reskrim sudah sesuai jalur yang di tetapkan. Terus dipertahankan dan bila perlu di tingkatkan demi pelayanan yang tulus kepada masyarkat sesuai fungsi prima dan humanis tugas Polri, "ungkap Doni Tanoen. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.