Manggarai Barat Terkini
Petugas Sat Pol PP Mabar Wajib Patuhi SOP dan Lakukan Pendekatan Humanis
Dalam melaksanakan tugas penertiban saat razia atau pun operasi, anggota Sat Pol PP Manggarai Barat, wajib mematuhi beberapa SOP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dalam melaksanakan tugas penertiban saat razia atau pun operasi, anggota Sat Pol PP Manggarai Barat Mabar, wajib mematuhi beberapa standar operasional prosedur (SOP) dan mesti bersikap humanis.
"Dalam rangka melakukan tindakan khususnya non yustisi. Pertama, teman-teman Sat Pol PP harus dibekali dengan surat tugas ya. Tean-teman wajib mematuhi SOP," tegas Kasat Pol PP Mabar, Yeremias Ontong.
Lanjut Yeremias Ontong, lokasi dan sasaran oeprasi mesti sudah ditentukan, termasuk waktu pelaksanaan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Biasanya kami melibatkan seluruh instansi terkait yang punya kewenangan. Contohnya Perizinan dan Perindag kemudian dengan teman-teman instansi lain seperti dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagainya," ujar Yeremias Ontong.
Baca juga: Diskominfo Manggarai Dorong Transformasi Digital, Hidden Gem Pariwisata Bakti Komdigi 2025
Menurut Yeremias Ontong, personil Pol PP yang hendak menjalankan operasi dibekali pengarahan terlebih dahulu. Selanjutnya, personil diwajibkan mengedepankan pendekatan-pendekatan yang humanis.
"Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Tentu itu sangat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami selalu memberitahu teman-teman utuk memberikan tindakan persuasif," terang Yeremias Ontong.
Dijelaskan Yeremias Ontong, saat patroli wilayah, personil diturunkan dalam jumlah yang cukup, sampai lima orang per regu. Sedangkan untuk patroli yang sifatnya blok, minimal dua orang yang akan ditugaskan.
"Khusus di tempat yang tingkat kerawanannya tinggi dan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat kita libatkan juga instansi terkait dari Kepolisian," kata Yeremias Ontong.
Baca juga: 31 Sekolah di Manggarai Dapat Dana Revitalisasi Hingga Rp 2M, Bantuan dari Pemerintah Pusat
Khususnya tempat hiburan, penertiban tempat usaha juga memiliki standar operasional prosedur, dan tetap melibatkan instansi yang berkaitan seperti Perizinan, Pariwisata dan Perindag.
"Yang mana teman-teman itulah yang punya kewenangan memberikan izin usahanya, apakah penjualan minumannya dan sebagainya," tutur Yeremias Ontong.
Yeremias Ontong mengatakan, jika dalam operasi itu ditemukan ada oknum Sat Pol PP yang terjaring razia, maka pihaknya akan mengambil tindakan internal. Selanjutnya akan dibawa ke sidang kode etik untuk oknum yang melanggar.
"Terkait dengan oknum pekerja di tempat hiburan yang melanggar aturan, akan diberikan pembinaan. Bila ditemukan tidak memiliki KTP dan sebagainya, akan kami arahkan untuk membuat surat keterangan domisili," pungkas Yeremias Ontong. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Jaksa Tahan Antonius Todo Hokon, Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu - Orong |
![]() |
---|
KSOP Labuan Bajo Akan Keluarkan Petunjuk Teknis Usai Kapal Tiga Jaya 01 Tenggelam |
![]() |
---|
FEATURE: Lelyarshop, Kisah Sukses Lely Maun si Penjual Tenun Ikat di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Penanganan Sampah di Manggarai Barat Berpusat di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Warga Labuan Bajo Dikejutkan Kobaran Api Kapten Kapal Tiga Jaya 01 Tak Ada Ditempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.