Manggarai Barat Terkini

Pungutan Pajak 10 Persen dari Kapal Phinisi di Labuan Bajo Belum Optimal

Dari jumlah kapal yang mendekati angka ribuan di perairan laut Labuan Bajo, hanya 181 kapal yang dipungut pajak oleh pemerintah daerah.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
MARIA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemungutan pajak 10 persen dari kapal-kapal di laut Labuan Bajo belum optimal dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Dari jumlah kapal yang mendekati angka ribuan di perairan laut Labuan Bajo, hanya 181 kapal yang dipungut pajak oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, atau yang akrab disapa Lely Rotok saat diwawancara POS-KUPANG.COM, pada Selasa (11/11/2025) menyalahkan pihak kapal karena tidak memiliki kesadaran membayar pajak.

"Yang pasti pemerintah selalu berupaya berupaya untuk mengoptimalkannya. Mengoptimalkan penyetorannya," ujarnya.

Kata dia, permasalahannya karena kapalnya tidak sadar untuk datang mendaftar, meskipun sudah ada aturan-aturan yang sudah diatur di dalam pengelolaan pajak daerah. Sehingga ia dengan gamblang menyampaikan pihak pelaku usaha kapal memiliki utang pajak.

"Utang pajak itu dimana mereka melakukan aktivitas, Yang mana ada kewajiban pajak di dalamnya itu namanya sudah menimbulkan utang pajak karena tidak membayar," katanya.

Lely Rotok, menuturkan selama ini Pemerintah Daerah selalu menjalin kerja sama dengan KSOP. Namun ia menyampaikan kewenangan KSOP hanya sebatas memberikan data. (moa)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved