Malaka Terkini

PN Atambua Siapkan Sidang Keliling dan Pendataan Hukum Adat di Kabupaten Malaka

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua berencana kembali menggelar Sidang Keliling di Kabupaten Malaka pada pertengahan Oktober 2025.

POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
SIDANG KELILING - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua berencana akan kembali menggelar Sidang Keliling di Kabupaten Malaka pada pertengahan Oktober 2025, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota


POS-KUPANG.COM, BETUN - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Atambua berencana kembali menggelar Sidang Keliling di Kabupaten Malaka pada pertengahan Oktober 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, PN Atambua juga akan melakukan pendataan terhadap hukum-hukum adat dan denda adat yang berlaku di masyarakat setempat.

Kegiatan itu merupakan bagian dari persiapan menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana yang baru. Dengan adanya pendataan tersebut, nilai hukum dan denda adat di Kabupaten Malaka dapat diintegrasikan dan disesuaikan dengan aturan hukum positif yang berlaku secara nasional.

Ketua PN Kelas 1B Atambua, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat Kabupaten Malaka untuk memanfaatkan momentum sidang keliling tersebut. 

Ia menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan sejak jauh hari sebelum jadwal pelaksanaan.

“Sidang keliling ini bukan hanya kesempatan untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk meluruskan data kependudukan yang masih keliru. Karena itu, masyarakat perlu proaktif mempersiapkan dokumen sejak dini,” ujar Mohammad Saleh kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki kesalahan data kependudukan dan ingin melakukan perbaikan, diwajibkan untuk segera melaporkan kepada kepala desa, camat, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Paling lambat, laporan tersebut harus disampaikan tiga hari sebelum sidang keliling berlangsung.

“Kami mengharapkan masyarakat bisa mengajukan berkas minimal tiga hari sebelum pelaksanaan sidang keliling, agar proses verifikasi berjalan optimal,” tegasnya.

Mohammad Saleh juga menegaskan kembali bahwa seluruh persyaratan yang diperlukan harus sudah diajukan ke Kantor Pengadilan Negeri Atambua sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Minimal tiga hari sebelum acara sidang keliling, berkas harus sudah diajukan di Kantor Pengadilan,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi itu, Mohammad Saleh juga berharap masyarakat Kabupaten Malaka dapat lebih siap dan terbantu dalam memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjaga kelestarian nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 


 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved