Manggarai Terkini
3.570 Warga Manggarai Digigit HPR, Dua di Antaranya Meninggal Dunia
Sudah 3.570 orang warga Manggarai digigit hewan penular rabies (HPR) sepanjang Tahun 2024 dan Tahun 2025. Dua orang diantaranya meninggal dunia.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
PO-SKUPANG.COM, RUTENG - Sudah 3.570 orang warga Manggarai digigit hewan penular rabies (HPR) sepanjang Tahun 2024 dan Tahun 2025. Dua orang di antaranya meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto menerangkan, jumlah kasus gigitan HPR sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.891 dan tahun 2025 sejak Januari sampai Agustus sebanyak 1.679 orang digigit HPR. Dari jumlah tersebut pada tahun 2024 tercatat 2 orang meninggal dunia, sedangkan tahun 2025 untuk sementara belum ada kasus kematian.
"Pada tahun 2024 terdapat 2 rabies pada manusia dan meninggal," ujar Jefrin Haryanto.
Jefrin Haryanto juga menerangkan, hasil penyelidikan epidemiologi oleh petugas Dinkes dan Puskesmas menggambarkan bahwa, dua kasus yang meninggal dunia tidak pernah mendapatkan vaksinasi rabies pasca gigitan. Yang bersangkutan tidak datang ke fasyankes untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR).
Selain itu petugas juga tidak mengetahui adanya informasi kasus gigitan karena kasus atau pun keluarga tidak melapor.
Jefrin Haryanto juga menerangkan, terkait ketersediaan VAR dan SAR di Kabupaten Manggarai. Dinas Kesehatan Manggarai memastikan ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) dalam kondisi aman.
Dijelaskan Jefrin Haryanto, tahun 2025, Manggarai mendapatkan distribusi VAR dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT sebanyak 6.650 vial vaksin dan telah didistribusikan serta terpakai ke seluruh 25 Puskesmas termasuk RSUD Ruteng dan Rumah Sakit Pratama Reo.
Baca juga: LIPSUS: Kejaksaan Sita Satu Dos Berkas Dana Hibah, Geledah Kantor KPU Sumba Timur
Sisa stok saat ini di GFK Manggarai sebanyak 571 vial. Stok ini diperkirakan cukup untuk satu bulan ke depan.
Sedangkan untuk SAR, jelas Jefrin, saat ini tidak tersedia di Manggarai. Sama halnya dengan VAR, Dinkes Manggarai bergantung pada distribusi Dinkes Provinsi NTT.
Dinkes Manggarai tetap menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk memastikan pasokan vaksin tetap tersedia dan jika diperlukan tambahan.
Jefrin Haryanto mengimbau agar masyarakat menghindari kontak dengan HPR. Pemilik HPR diharapkan untuk bertanggungjawab dalam memelihara HPR. HPR wajib diikat, dikandangkan atau diberangus. HPR wajib mendapatkan VAR.
Apabila terpapar (gigitan, jilatan) dengan hewan penular rabies segera mencuci luka secara mandiri menggunakan sabun selama 15 menit dan mencari VAR dan SAR di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Melaporkan setiap kejadian gigitan HPR kepada petugas kesehatan dan petugas peternakan terdekat, untuk tatalaksana terpadu kasus GHPR. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
DPD II Manggarai Jual Murah Sembako Sambut HUT ke 61 Partai Golkar |
![]() |
---|
Gendang Lentang Gelar Upacara Roko Molas Poco, Arak Siri Bongkok untuk Rumah Adat Baru |
![]() |
---|
Camat Satarmese Ultimatum Pemilik HPR Minta Kades Tegas Antisipasi Penyebaran Rabies |
![]() |
---|
Kapolres dan Dandim Manggarai Panen Raya Jagung di Kebun Ting Leda, Satar Keling |
![]() |
---|
Camat Satarmese, Kabupaten Manggarai NTT Instruksikan Kepala Desa Tindak Tegas Pemilik HPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.