Timor Tengah Selatan Terkini

Kadis Sosial Kabupaten TTS Pastikan Akan BAP TKSK Yang Terlibat dan Dukung Proses Hukum 

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikson DE Nomleni, memastikan akan memberikan sanksi kepada TKSK.

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GOKOK
SANKSI - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikson D. E. Nomleni, memastikan akan memberikan sanksi kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Riko Bees, atas tindakan yang dilakukannya dan mendukung jika para korban menempu jauh hukum. 

Di tanggal yang sama, ia mengetahui beras tidak ada di kantor Desa, setelah mengecek langsung kesana. Ia juga secara jelas mengaku bahwa ide untuk berfoto menggunakan karung berisi jagung, jerigen lima liter, tempat ludah sirih pinang, adalah idenya. 

"Saya cek ke beras ke kantor desa, namun tidak ada, tidak ada orang juga di kantor Desa. Lalu saya kembali ke rumah sekretaris desa, mereka masih foto masyarakat. Saya bilang jangan foto lagi karena beras tidak ada. Sebelum ke kantor Desa itu, saya sudah perasaan tidak enak, itu saya telepon Jack, nomor tidak aktif, " jelas Riko. 

Sebelumnya dugaan beras raib di Kantor Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat. Beras tersebut merupakan bantuan pangan untuk 12 kk yang berstatus penerima manfaat pengganti.

Sebanyak kurang lebih 10 penerima merasa ditipu oleh sekretaris Desa, serta pendamping karena mereka telah di foto untuk menerima bantuan tersebut. Bahkan ada yang memberi uang transportasi sebesar Rp 30.000. 

Tak masuk akal lagi, masyarakat disuruh berpose dengan jagung, jerigen lima liter, tempat ludah sirih pinang yang diisi kedalam karung kosong yang telah disiapkan. Ada juga yang dipaksa berfoto dengan beras berisi pasir, namun masyarakat menolak. 

Hingga saat ini tidak ada laporan secara resmi bahwa beras hilang, dan masyarakat juga tidak mendapat beras yang menjadi hak mereka. (any)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved