TTS Terkini
Pelaku Pencurian Sapi di Noebeba TTS Gunakan Senpi Rakitan
Ia menjelaskan, bahwa setelah melakukan penembakan menggunakan senpi rakitan milik tersangka DN, sapi tersebut tidak mati.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM,SOE - Pelaku pencurian sapi di Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS menggunakan senjata api atau senpi rakitan.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menyampaikan hal ini ketika menggelar press release terkait pencurian sapi, pada Senin (22/09/2025) .
Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menjelaskan, bahwa terdapat tiga orang pelaku dan sudah diamankan.
Ketiga pelaku ini sudah merencanakan akan mencuri hewan sapi milik korban Yulita Liubana yang berlokasi di Oepua, Rt.018 Rw.009, Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kab.TTS.
"Pencurian sapi dengan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DN (71 thn), Y (56 thn), FBL (28 thn) Warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS pada tanggal (18/08/25). Pencurian sapi korban dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan yang ditembakkan kepada sapi milik korban," ujar Kasat reskrim.
Baca juga: Humanisme YNS Teguhkan Keluarga TTS, Gelar Nikah Massal untuk 54 Pasangan
Ia menjelaskan, bahwa setelah melakukan penembakan menggunakan senpi rakitan milik tersangka DN, sapi tersebut tidak mati.
Namun, lanjutnya pada tanggal (21/8 2025), barulah sapi tersebut ditemukan mati di tengah hutan sehingga ketiga tersangka mulai memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi," jelasnya.
"Proses pemotongan sapi tersebut dengan cara dibakar di Kebun milik tersangka DN yang tak jauh dari TKP. Kasat reskrim menjelaskan basah Pada (16/9/2025), para tersangka berhasil diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,' katanya.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan pasal 363 ayat (1) ke 1e, ke 3e, dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.