Pas Lintas Batas Belum Berlaku di PLBN Motamasin
Mereka bisa melakukan perjalanan pulang-pergi setiap hari ke negara tetangga tanpa harus mengurus paspor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketentuan mengenai dokumen perjalanan lintas negara sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam regulasi tersebut, selain paspor sebagai dokumen perjalanan resmi, terdapat pula dokumen khusus berupa Pas Lintas Batas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Atambua, Nursetya Ibnu Mudhir, menjelaskan bahwa paspor merupakan salah satu dokumen utama yang digunakan untuk bepergian antarnegara. Namun, bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan pas lintas batas sebagai dokumen alternatif.
Dokumen ini memungkinkan warga perbatasan untuk beraktivitas keluar-masuk negara tetangga tanpa harus membuat paspor, terutama untuk kegiatan sehari-hari seperti berdagang, bekerja, atau keperluan sosial budaya.
“Pas lintas batas ini memang diperuntukkan bagi masyarakat di daerah perbatasan. Mereka bisa melakukan perjalanan pulang-pergi setiap hari ke negara tetangga tanpa harus mengurus paspor,” jelas Nursetya saat diwawancarai di PLBN Motamasin, Selasa (12/9/2025).
Namun, ujarnya, sejak pandemi Covid-19 melanda, aturan itu berubah. Pemerintah Timor Leste tidak lagi mengizinkan pelintas perbatasan menggunakan pas lintas batas. Akibatnya, masyarakat yang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin diwajibkan untuk menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.
“Khusus di PLBN Motamasin ini, sejak Covid-19 berlaku aturan bahwa masyarakat tidak bisa lagi memakai pas lintas batas. Semua harus menggunakan paspor,” tambahnya.
Nursetya mengungkapkan, pihaknya bersama instansi terkait sudah beberapa kali mengusulkan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar dapat mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan negosiasi kembali dengan Pemerintah Timor Leste. Tujuannya agar pas lintas batas bisa kembali diaktifkan.
“Harapan kami, pas lintas batas bisa berlaku lagi sehingga masyarakat di perbatasan lebih mudah melakukan aktivitas dan interaksi dengan negara tetangga. Sebab, selama ini mereka sangat bergantung pada jalur lintas batas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Sehingga dengan adanya perjanjian ulang antara kedua negara, Nursetya berharap adanya dokumen pas lintas batas dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah perbatasan, sekaligus memperkuat hubungan sosial-ekonomi antarwarga di kedua negara. (ito)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
4 Shio Paling Beruntung Besok 18 September 2025: Kelinci Investasi, Tikus Makin Romantis |
![]() |
---|
5 Zodiak Beruntung Besok 18 September, Virgo Bahagia dan Ceria, |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Pasar Pangan Murah di PLBN Motamasin |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini 17 September Hanya Satu Zodiak Kurang Beruntung : Leo Gelisah |
![]() |
---|
Opini: Mauponggo Terendam, Bencana Banjir di Luar Musim Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.