Rote Ndao Terkini

Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Perubahan APBD Rote Ndao TA 2025

Sekda Jonas mengatakan kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO- 
RAPAT HARMONISASI - Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2025 di Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 di Kupang.

Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, termasuk Sekretaris Daerah Jonas Matheos Selly dan Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao Lazarus Yonas Pah bersama tim penyusun Ranperda dari unsur pemerintah daerah.

Dari pihak Kanwil Kemenkumham NTT, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni. 

Keduanya memberikan arahan teknis dalam proses harmonisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Rote Ndao, Jonas Selly menerangkan proses harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Baca juga: Pemkab Rote Ndao Genjot Pengembangan Sorgum

"Pengharmonisasian ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bentuk penguatan legalitas dan konsistensi hukum dalam setiap produk hukum daerah," jelas Jonas Selly pada Jumat (3/10/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus menjadi mitra strategis Kemenkumham NTT dalam  penyusunan regulasi, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.

Sekda Jonas menambahkan, kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

Selain menyempurnakan norma, struktur dan substansi, forum ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan, demi melahirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved