Flores Timur Terkini
Proses Hukum Oknum Pengacara Jalan di Tempat, Polres Flotim : Kami Profesional dan Berhati-hati
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, memastikan proses hukum oknum pengacara berinisial, GSD, berjalan sesuai prosedur.
Editor:
Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, di ruang kerjanya memberi penjelasan tentang kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara, Selasa, 9 September 2025.
Total Rp 50 juta itu, arahan terlapor, Rp 10 juta ke BPN Flores Timur untuk melobi arkah tanah dan Rp 40 juta sebagai untuk lobi-lobi ke hakim PN Larantuka. GSD juga menitipkan Rp 25 juta ke Juru Sita PN Larantuka, KV. Oknum ini juga diperiksa polisi.
"Dalam perjalanan, minta lagi tambahan untuk BPN dan hakim. Klien saya menolak, tidak mau, tetapi dipaksa terus. Jadi kemarin sudah kita ajukan semua bukti chatnya ke polisi," pungkas Daton. (cbl)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.