Sumba Timur Terkini

Modus TPPO di Sumba Timur, Izin ke Bali dari Bali ke Luar Negeri

Hal tersebut untuk memastikan mereka tidak diiming-imingi atau terjebak modus ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Timur, Yanus Amah saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa (2/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Banyak modus digunakan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satunya adalah meminta izin kepada keluarga dan melaporkan ke petugas hendak berwisata ke Bali, padahal ia akan dibawa ke Batam lalu diberangkatkan ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur, Yanus Amah, kepada Pos Kupang, Selasa (2/9/2025).

“Memang banyak modus kasus. Ini menyulitkan kita deteksi. Misalnya berangkat dari sini dia hanya pergi -bilang mau ke Bali. Ya sampai di Bali ternyata sudah ada orang yang mengarahkan sampai di Batam dan mereka berangkat (ke Malaysia),” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum ke Batam, para korban biasanya sudah memiliki paspor. Umumnya paspor wisata.

Baca juga: Cegah TPPO, Pemkab Sumba Timur Perkuat Tim Koordinasi di Titik Keberangkatan

“Mereka juga disiapkan paspor. Paspor itu paling alasannya wisata. Jadi ini yang menjadi soal juga. Dari hulu ke hilir persoalan ini memang tidak bisa hanya tanggungjawabnya pemerintah ya,” ungkapnya.

Yanus berkata, cara seperti ini cukup menyulitkan tim koordinasi yang bertugas memberantas TPPO di lapangan, termasuk pihak kepolisian.

“Kita semua kesulitan juga dengan modus-modus seperti itu,” ujarnya.

Yanus pun menyayangkan masih adanya pekerja migran ilegal. Padahal pemerintah tidak mempersulit siapa pun jika ingin bekerja secara resmi di luar daerah.

Pihaknya hanya meminta agar mendaftar dan melakukan verifikasi semua dokumen. 

Hal tersebut untuk memastikan mereka tidak diiming-imingi atau terjebak modus ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja.

Yanus menambahkan, proses resmi memastikan kondisi kesehatan pekerja, dan memberikan pelatihan dan keterampilan dasar. Umumnya lebih kurang tiga bulan bagi mereka yang bekerja di sektor informal.

Saat ini, tersedia sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang beroperasi di Sumba Timur.

Ada 23 perusahaan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan 9 perusahaan untuk penempatan kerja dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved