Kamis, 11 Juni 2026

NTT Terkini

Bantah Tudingan di Medsos, Kuasa Hukum Tegaskan MS Bukan Admin Lika Liku NTT

berbagai tuduhan yang mengaitkan MS dengan akun anonim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
MS bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Kota Kupang pada Selasa (9/6/2026) pukul 22.00 WITA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – MS (50) bersama tim kuasa hukumnya membantah berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatannya sebagai admin akun anonim Lika Liku NTT.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kota Kupang pada Selasa (9/6/2026) pukul 22.00 WITA.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai informasi yang dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (10/6/2026), MS menegaskan dirinya hanya berstatus saksi dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Andre Lado, SH, bersama Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., MS memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di media sosial.

Andre Lado menegaskan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan penyidik merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena adanya perlindungan atau dukungan dari pihak tertentu di lingkungan kepolisian.

"Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan mengikuti seluruh proses hukum secara profesional. Kami tegaskan bahwa MS bukan admin Lika Liku NTT dan tidak memiliki hubungan maupun perlindungan dari pejabat mana pun di Polda NTT," ujar Andre dalam konferensi pers.

Menurutnya, berbagai tuduhan yang mengaitkan MS dengan akun anonim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa status hukum MS saat ini adalah saksi yang memiliki hak-hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Rusydi S. Maga menambahkan kliennya berhak memperoleh rasa aman serta perlindungan dari berbagai ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Hak atas kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Karena itu kami meminta akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah agar segera menghentikan postingan yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Senada dengan itu, Smart Sherwin Tallo mengingatkan aktivitas di ruang digital saat ini diatur secara ketat melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polda NTT Kembangkan Penyidikan dan Kejar Tersangka LT Buronan Perkara TPPO

"Setiap pihak yang sengaja menyerang kehormatan seseorang, menyebarkan tuduhan palsu atau hoaks yang mengaitkan klien kami dengan akun anonim tersebut harus memahami konsekuensi hukum yang berlaku. Saat ini kami sedang menginventarisir akun-akun yang diduga melakukan serangan terhadap martabat klien kami," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, MS meminta masyarakat tidak menyeret institusi maupun anggota keluarganya ke dalam persoalan yang sedang berlangsung.

"Seluruh konten media sosial yang beredar itu tidak benar. Saya sangat menyayangkan karena ada pihak-pihak yang membawa nama institusi dan keluarga besar saya. Dalam menghadapi pemanggilan sebagai saksi, saya tidak mengandalkan keluarga ataupun pihak lain. Hari ini publik dapat melihat bahwa saya menggunakan jasa pengacara yang bekerja secara profesional," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved