NTT Terkini
Polda NTT Kembangkan Penyidikan dan Kejar Tersangka LT Buronan Perkara TPPO
Sejumlah pelaku telah berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, sementara tersangka yang masih buron terus diburu oleh penyidik
Ringkasan Berita:
- Polda NTT berkomitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Sejumlah pelaku telah berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan
- Sementara tersangka yang masih buron terus diburu oleh penyidik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Onong Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sejumlah pelaku telah berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, sementara tersangka yang masih buron terus diburu oleh penyidik.
Berdasarkan rilis yang diterima Reporter POS-KUPANG.COM, Selasa (9/6/2026), Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial LT yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam salah satu perkara TPPO yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT.
“Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” ujar Nova.
Baca juga: Kepala BP3MI NTT Sebut Politik Lokal Salah Satu Pemicu Migrasi Ilegal dan TPPO
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran dalam kasus tersebut.
Korban berinisial MK diketahui berangkat ke Malaysia secara perorangan, tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran, dan menggunakan paspor dengan tujuan wisata.
Nova menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Terdakwa PB divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, TFM dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.
“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
Baca juga: Cegah TPPO, Wakil Bupati TTU Minta OPD Data Semua PJLP
Selain perkara yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT, Nova juga memaparkan perkembangan kasus TPPO yang ditangani Polres Ngada. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.
Menurutnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada 15 Juli 2024, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik dan penyidik pembantu masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan perannya dalam kasus tersebut.
Baca juga: TPPO Kejahatan Luar Biasa, Pemkab Belu Minta Desa Perkuat Pencegahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Perlindungan-Perempuan-dan-Anak.jpg)