Rabu, 3 Juni 2026

NTT Terkini

LBH DPD GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Warga NTT

Khususnya, kata dia, dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hukum

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
DPD GAMKI NTT membuka layanan bantuan hukum (LBH) bagi warga NTT. Pekan ini, akan membuka layanan konsultasi hukum gratis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI NTT akan memulai pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat pada Sabtu, (6/6/2026) bertempat di Sekretariat DPD GAMKI NTT, Jalan Keramat Jati Nomor 15, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Ketua LBH DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, S.H., M.H menjelaskan, kehadiran LBH GAMKI NTT merupakan bagian dari komitmen GAMKI untuk menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat.

Khususnya, kata dia, dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hukum namun terkendala biaya, pengetahuan, maupun akses terhadap bantuan hukum yang memadai.

Menurut Amos Lafu, banyak masyarakat yang sesungguhnya memiliki persoalan hukum yang serius, mulai dari sengketa tanah, persoalan warisan, masalah ketenagakerjaan, berbagai bentuk ketidakadilan sosial lainnya. 

Namun tidak sedikit yang memilih diam karena tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh atau merasa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum.

Menurut dia, keberadaan LBH GAMKI NTT lahir dari keprihatinan terhadap masih terbatasnya akses masyarakat kecil terhadap informasi dan pendampingan hukum. Padahal keadilan adalah hak setiap warga negara. 

"Karena itu kami ingin menghadirkan ruang konsultasi yang terbuka, ramah, profesional, dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi," ujar Amos Lafu, Rabu (3/6/2026). 

Ia menegaskan, pelayanan konsultasi hukum gratis ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan akan menjadi program berkelanjutan yang dijalankan secara rutin oleh LBH DPD GAMKI NTT.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Percepatan Pos Bantuan Hukum di Belu

Dalam pelaksanaannya, layanan akan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, konsultasi hukum tatap muka (offline) yang akan dibuka secara berkala di Posko LBH DPD GAMKI NTT dan direncanakan berlangsung minimal satu kali setiap bulan.

Kedua, layanan konsultasi hukum secara online yang dapat diakses masyarakat setiap saat melalui nomor hotline yang disediakan oleh LBH GAMKI NTT.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak-hak hukumnya, langkah-langkah penyelesaian masalah hukum, mekanisme mediasi, hingga kemungkinan pendampingan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kapasitas lembaga.

Amos Lafu menambahkan, pendirian LBH GAMKI NTT juga merupakan bagian dari panggilan organisasi untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kelompok rentan sebagaimana semangat pelayanan GAMKI.

"Sebagai organisasi kader, GAMKI tidak hanya berbicara tentang kepemimpinan dan kebangsaan, tetapi juga harus hadir menjawab persoalan konkret masyarakat," katanya. 

LBH GAMKI NTT, ujar dia, dibentuk agar gereja dan organisasi kepemudaan Kristen dapat berkontribusi secara nyata dalam memperjuangkan keadilan, melindungi hak-hak warga, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved