NTT Terkini
KPID NTT Gandeng BBPOM Kupang Perkuat Pengawasan Iklan, Obat Makanan dan Kosmetik
Kolaborasi itu kembali ditegaskan dalam kunjungan silaturahmi komisioner KPID NTT ke kantor BBPOM di Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menggandeng Balai Besar POM (BBPOM) di Kupang memperkuat pengawasan iklan obat, makanan, kosmetik, dan produk herbal di media penyiaran.
Kolaborasi itu kembali ditegaskan dalam kunjungan silaturahmi komisioner KPID NTT ke kantor BBPOM di Kupang pada Senin (25/5/2026).
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dan menyepakati perpanjangan kerja sama selama tiga tahun ke depan.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati didampingi Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Salukh, Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok, anggota Yohanes AR Teme, Trisna Lilyana Dano, serta staf KPID NTT, Paulin Yuniarti Mawuntu.
Baca juga: Komisioner KPID NTT Silahturahmi ke Balmon Kelas I Kupang
Kepala BBPOM di Kupang, Sem Lapik yang menerima rombongan KPID NTT menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPID NTT dalam memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran.
“Iklan obat-obatan dan makanan biasanya sebelum tayang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kami. Setelah disetujui pun tetap kami pantau jangan sampai menyimpang dari ketentuan yang telah diberikan,” kata Sem Lapik.
Menurut Sem Lapik, pengawasan iklan di media penyiaran lokal masih menjadi tantangan karena belum ada instruksi khusus terkait pengawasan iklan di media lokal, terutama radio yang banyak menerima produk iklan obat dan makanan.
Berbeda dengan media nasional, kata Sem, BBPOM di Kupang telah membagi tugas pengawasan. Sejumlah staf diberikan tugas untuk menonton siaran setiap saat.
“Jika kami menemukan iklan yang tidak memenuhi ketentuan, maka kami laporkan ke pusat. Kami juga akan menyampaikan kepada KPID NTT yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan konten siaran,” ujarnya.
Ia menuturkan, BBPOM di Kupang juga melakukan pengawasan terhadap iklan di media sosial serta rutin melaksanakan program komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai komunitas lokal.
Selain itu, BBPOM juga menjalankan program nasional seperti pengawasan pangan jajanan anak sekolah. "Untuk mendukung pengawasan di wilayah NTT yang luas, BBPOM didukung lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah," tutupnya.
Ia berharap kerja sama BBPOM di Kupang dan KPID NTT dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat NTT.
Sementara itu, Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Penyiaran Indonesia kepada seluruh KPI daerah agar memperkuat kolaborasi dengan BPOM dalam pengawasan iklan obat dan makanan.
Menurut Yohanes, kerja sama KPID NTT dan BBPOM di Kupang juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI di Jakarta.
“Kami ingin melakukan sinkronisasi data dalam pengawasan produk obat herbal maupun kosmetik yang dipromosikan kepada masyarakat luas,” kata Yohanes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Foto-bersama-Komisioner-KPID-NTT-dengan-Pimpinan-dan-jajaran-BBPOM-Kupang.jpg)