Selasa, 2 Juni 2026

NTT Terkini 

Dosen Hukum Undana Dorong Penguatan Perlindungan PMI NTT melalui Perda

Dedi Manafe mendorong penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nusa Tenggara Timur melalui peraturan daerah (Perda).

Tayang:
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Dosen Hukum Undana, Dedi Manafe. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Dedi Manafe mendorong penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui peraturan daerah (Perda).

“Penyusunan rancangan Perda terkait perlindungan PMI di Nusa Tenggara Timur merupakan langkah konstruktif yang perlu didukung bersama,” kata Dedi Manafe, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, NTT sebenarnya telah memiliki dua Perda yang menjadi dasar dalam penanganan persoalan pekerja migran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Perda pertama, kata Dedi Manafe, berkaitan dengan pencegahan dan penanganan korban TPPO.

Sedangkan Perda kedua mengatur prosedur pemberangkatan PMI yang pada masa itu dikenal dengan tagline “sepuluh langkah ke luar negeri”.

“Sekarang yang dibahas adalah berkaitan dengan perlindungan PMI. Jadi ada tiga logika yang berbeda tetapi saling melengkapi yaitu penanganan masalah, penataan administrasi birokrasi untuk memfasilitasi pemberangkatan, dan perlindungan terhadap PMI,” jelas Dedi Manafe.

Baca juga: Peneliti IRGSC Dorong Perlindungan PMI NTT Dimulai dari Desa

Dia mengaku tertarik terlibat dalam proses penyusunan Perda tersebut karena ingin berbagi pengalaman dan praktik baik yang selama ini pernah dijalankan.

“Kita harapkan agar pengalaman lapangan dapat memperkaya substansi regulasi sehingga aturan yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” ujar Dedi Manafe.

Dedi Manafe mengatakan, persoalan perdagangan orang di NTT sudah menjadi perhatian nasional sejak tahun 2014, ketika Presiden RI saat itu mendeklarasikan NTT dalam kondisi darurat trafficking saat kunjungan ke Kupang.

Namun, lanjut dia, persoalan mendasar yang selama ini dihadapi adalah minimnya dukungan anggaran bagi instansi yang menjadi leading sector penanganan PMI dan TPPO.

“Kita kekurangan dukungan anggaran. Pada waktu itu, ketika APBD NTT dianalisis, instansi leading sector justru menjadi pengelola anggaran terkecil,” katanya.

Dikatakan Dedi Manafe, kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menciptakan sistem perlindungan PMI yang lebih efisien dan efektif. Yang mana, sistem berbasis data terintegrasi atau “satu data” menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pihak memiliki informasi yang sama secara real time.

“Yang kita bicara tentang informatika berarti mekanisme data. Harus ada clearing house-nya. Semua harus punya data yang sama secara real time, baru kita bisa menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Baca juga: Perkuat Perlindungan PMI di Kabupaten Kupang, KP2MI Gelar Lokakarya Forum Multipihak

Menurut Dedi Manafe, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengelolaan proses PMI merupakan tanggung jawab negara, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, sebagian besar proses tersebut bergeser kepada perusahaan penempatan pekerja migran atau PPTKIS.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved